Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

80

       baik dalam wilayah propinsi tersebut maupun antar propinsi di
      Indonesia.
 b. Dari bahasan terdahulu terlihat bahwa dalam penataan sistem
      logistik nasional, melibatkan banyak instansi/sektor, yang mana
      masing masing instansi/sektor memiliki tugas dan fungsinya
     sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh peraturan
     perundang undangan.
     Saat ini peraturan yang mengatur logistik nasional berbentuk
     Peraturan Presiden, sementara instansi/sektor yang terlibat
     dalam sistem logistik nasional, melaksanakan tugas dan
    fungsinya berlandaskan undang undang.
    Peraturan perundang undangan yang secara hierarkhi lebih
    rendah tidak dapat mengatur peraturan yang diatasnya. Misalnya
    peraturan pemerintah tidak dapat mengatur undang undang,
    peraturan presiden tidak dapat mengatur peraturan pemerintah,
c. Infrastruktur merupakan urat nadi pergerakan, baik pergerakan,
    barang maupun jasa. Melihat bahwa logistik erat hubungannya
    dengan barang/komoditi, dalam penataan sistem logistik,
    penyediaan infrastruktur merupakan faktor yang sangat penting
    yang tidak dapat diabaikan. Kapasitas dan jaringan infrastruktur
    logistik yang buruk, akan meningkatkan biaya transportasi yang
    pada akhirnya akan meningkatkan biaya logistik.
    Pusat pusat produksi dan pusat pusat pemasaran yang telah
    direncanakan yang dihubungkan dengan jaringan infrastruktur,
    baik infrastruktur jalan raya atau infrastruktur kereta api yang
    handal dan efisien akan mampu menghasilkan biaya transportasi
    yang murah, dan pergerakan barang menjadi cepat.
     Dengan terhubungnya seluruh pusat pusat produksi dan pusat
     pusat pemasaran di seluruh wilayah Indonesia, ketimpangan
     pembangunan juga dapat diatasi serta disparitas harga
     komoditas antara kawasan timur dan barat Indonesia dapat
     ditekan.
   11   12   13   14   15   16   17   18