Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
80
baik dalam wilayah propinsi tersebut maupun antar propinsi di
Indonesia.
b. Dari bahasan terdahulu terlihat bahwa dalam penataan sistem
logistik nasional, melibatkan banyak instansi/sektor, yang mana
masing masing instansi/sektor memiliki tugas dan fungsinya
sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh peraturan
perundang undangan.
Saat ini peraturan yang mengatur logistik nasional berbentuk
Peraturan Presiden, sementara instansi/sektor yang terlibat
dalam sistem logistik nasional, melaksanakan tugas dan
fungsinya berlandaskan undang undang.
Peraturan perundang undangan yang secara hierarkhi lebih
rendah tidak dapat mengatur peraturan yang diatasnya. Misalnya
peraturan pemerintah tidak dapat mengatur undang undang,
peraturan presiden tidak dapat mengatur peraturan pemerintah,
c. Infrastruktur merupakan urat nadi pergerakan, baik pergerakan,
barang maupun jasa. Melihat bahwa logistik erat hubungannya
dengan barang/komoditi, dalam penataan sistem logistik,
penyediaan infrastruktur merupakan faktor yang sangat penting
yang tidak dapat diabaikan. Kapasitas dan jaringan infrastruktur
logistik yang buruk, akan meningkatkan biaya transportasi yang
pada akhirnya akan meningkatkan biaya logistik.
Pusat pusat produksi dan pusat pusat pemasaran yang telah
direncanakan yang dihubungkan dengan jaringan infrastruktur,
baik infrastruktur jalan raya atau infrastruktur kereta api yang
handal dan efisien akan mampu menghasilkan biaya transportasi
yang murah, dan pergerakan barang menjadi cepat.
Dengan terhubungnya seluruh pusat pusat produksi dan pusat
pusat pemasaran di seluruh wilayah Indonesia, ketimpangan
pembangunan juga dapat diatasi serta disparitas harga
komoditas antara kawasan timur dan barat Indonesia dapat
ditekan.