Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20
2
negara, tindakan anarkis antara lain berupa; penganiayaan bahkan
pembunuhan, pengrusakan baik milik privat maupun fasilitas publik,
pembakaran, penculikan, penjarahan dan tindakan melanggar hukum lainnya.
Upaya aparatur penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap
tindakan anakis masih belum optimal, belum semua kasus konflik sosial yang
berujung timbulnya tindakan anarkis dapat ditindak tegas.diungkap dan
diproses hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga
belum menunjukkan efek jera baik bagi pelaku maupun efek pencegahan
bagi masyarakat. Tindakan anarkis di masyarakat masih sering terjadi di
berbagai wilayah Indonesia.
Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis yang berjalan dengan
baik dan efektif merupakan bagian dari kebijakan Polri dalam membangun
supremasi hukum, yaitu melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas
kinerja dalam upaya penegakan hukum pada kasus-kasus konflik sosial dan
tindakan anarkis, bila konflik sosial dan tindakan anarkis yang terjadi di
masyarakat dapat ditanggulangi dan diproses hukum secara tegas sesuai
hukum yang berlaku untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan hukum,
maka kondisi ini akan berkontribusi meningkatnya kewaspadaan nasional.
Hal tersebut diatas sangat erat kaitannya dan akan mendukung dalam
memperkokoh tegaknya supremasi hukum, kondisi ini akan saling
berhubungan erat dan menjadi bagian faktor pendukung dalam
pembangunan nasional yang berkonribusi positif terhadap ketahanan
nasional bangsa dan negara Indonesia.
Ketahanan Nasional yang merupakan kondisi dinamis suatu bangsa
dalam memelihara integitas dan identitas serta memelihara kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI 1945. Demokrasi yang merupakan pilar politik di Indonesia telah
mengalami perkembangan yang sangat pesat, bahkan Indonesia termasuk
negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, kebebasan demokrasi telah
mencapai pada kondisi dimana sebagian masyarakat boleh berbuat bebas
yang cenderung melampaui atau melanggar nilai-nilai luhur dan peraturan
hukum yang berlaku di Indonesia, kebebasan tanpa batas ini akan