Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

2

negara, tindakan anarkis antara lain berupa; penganiayaan bahkan
pembunuhan, pengrusakan baik milik privat maupun fasilitas publik,
pembakaran, penculikan, penjarahan dan tindakan melanggar hukum lainnya.

         Upaya aparatur penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap
tindakan anakis masih belum optimal, belum semua kasus konflik sosial yang
berujung timbulnya tindakan anarkis dapat ditindak tegas.diungkap dan
diproses hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga
belum menunjukkan efek jera baik bagi pelaku maupun efek pencegahan
bagi masyarakat. Tindakan anarkis di masyarakat masih sering terjadi di
berbagai wilayah Indonesia.

         Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis yang berjalan dengan
baik dan efektif merupakan bagian dari kebijakan Polri dalam membangun
supremasi hukum, yaitu melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas
kinerja dalam upaya penegakan hukum pada kasus-kasus konflik sosial dan
tindakan anarkis, bila konflik sosial dan tindakan anarkis yang terjadi di
masyarakat dapat ditanggulangi dan diproses hukum secara tegas sesuai
hukum yang berlaku untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan hukum,
maka kondisi ini akan berkontribusi meningkatnya kewaspadaan nasional.
Hal tersebut diatas sangat erat kaitannya dan akan mendukung dalam
memperkokoh tegaknya supremasi hukum, kondisi ini akan saling
 berhubungan erat dan menjadi bagian faktor pendukung dalam
 pembangunan nasional yang berkonribusi positif terhadap ketahanan
 nasional bangsa dan negara Indonesia.

          Ketahanan Nasional yang merupakan kondisi dinamis suatu bangsa
 dalam memelihara integitas dan identitas serta memelihara kelangsungan
 hidup bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
 NRI 1945. Demokrasi yang merupakan pilar politik di Indonesia telah
 mengalami perkembangan yang sangat pesat, bahkan Indonesia termasuk
 negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, kebebasan demokrasi telah
 mencapai pada kondisi dimana sebagian masyarakat boleh berbuat bebas
 yang cenderung melampaui atau melanggar nilai-nilai luhur dan peraturan
 hukum yang berlaku di Indonesia, kebebasan tanpa batas ini akan
   15   16   17   18   19   20   21   22