Page 21 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 21

3

berpengaruh dan berkaitan langsung pada penegakan hukum di Indonesia.
Kita masih ingat peristiwa yang disertai dengan tindakan anarkis.seperti;
kerusuhan Mei tahun 1998 yang mengawali era reformasi, konflik sosial di
Mesuji, Lampung, konflik sosial antara kelompok Suny dan Kelompok Syiah
di Sampang, Madura dan peristiwa konflik lain yang berdampak terjadinya
tindakan anarkis yang menelan banyak korban jiwa dan harta-benda.
Penegakan hukum dalam kasus tau peristiwa ini belum dapat ditegakkan
secara optimal, mengingat kompleksitas permasalahannya, penegakan
hukum yang tidak optimal secara langsung akan mempengaruhi dan
berkaitan langsung pada melemahnya supremasi hukum di Indonesia,
sehingga dampak selanjutnya akan akan membawa konsekuensi logis
terhadap melemahnya stabilitas keamanan yang akumulasinya akan
mengganggu atau melemahnya ketahanan nasional. Untuk memperkokoh
ketahanan nasional diperlukan suatu kondisi supremesi hukum, yaitu hukum
dapat ditegakkan, diterapkan dan dilaksanakan dengan konsisten sesuai
dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku kepada seluruh
masyarakat dan bangsa Indonesia tanpa pandang bulu.

         Polri sebagai bagian dari sistem pemerintahan berkewajiban
melaksanakan agenda reformasi, dalam kondisi ini Polri diharapkan akan
mampu melaksanakan penegakakan hukum yang optimal untuk mewujudkan
supremasi hukum yang kuat, hal ini perlu kita pahami dan sadari bersama
 bahwa tegaknya supremasi hukum merupakan salah satu faktor penentu
 terhadap arah pembangunan nasional Indonesia. Polri sebagai pelaksana
 bagian dari sistem keamanan di Indonesia harus mampu melaksanakan
 fungsi-fungsi penegakkan hukum dalam menjamin kepastian hukum,
 menjamin situasi ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat, serta
 mampu mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat dari berbagai
 ancaman keamanan. Dalam melaksanakan tugasnya Polri dituntut memiliki
 profesionalisme yang tinggi dalam segala kegiatannya harus dapat
 dipertanggungjawabkan (accountability) kepada masyarakat dan bangsa
 Indonesia sebagai stake holder/pemangku kepentingan, sebagaimana diatur
 dalam Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
 Republik Indonesia. Oleh karena itu Polri secara terus menerus berbenah diri
   16   17   18   19   20   21   22