Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB VI
 KONSEPSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ANARKIS

24. Umum

         Perkembangan konflik sosial diatas yang berkembang meluas di
berbagai daerah di Indonesia telah berdampak terjadinya tindakan anarkis
yang banyak menimbulkan korban, baik harta benda, fasilitas pemerintah
maupun jiwa manusia, dimana tindakan yang bersifat melawan pihak
penguasa atau pemerintah yang dianggap sebagai alat penindas dan tidak
mampu memenuhi keinginan atau kepentingan masyarakat yang terlibat
dalam konflik sosial atau pengunjuk rasa, tindakan anarkis yang mereka
lakukan antara lain berupa; penganiayaan bahkan penganiayaan yang
berakibat meninggal dunia, pengrusakan baik milik swasta maupun fasilitas
umum, pembakaran, penculikan, penjarahan dan tindakan melanggar hukum
lainnya.

          Upaya aparatur penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap
tindakan anakis belum optimal, belum semua kasus konflik sosial atau unjuk
rasa yang berujung timbulnya tindakan anarkis dapat ditindak tegas dan
diproses hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta belum
memenuhi harapan masyarakat akan kepastian hukum dan keadilan hukum,
sehingga belum menunjukkan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi
 masyarakat. Kelemahan dalam penegakan hukum terhadap tindakan anarkis
 oleh Polri diatas antara lain disebabkan oleh: (1) Belum optimalnya
 pendidikan dan pelatihan aparatur penegak hukum; (2) Rendahnya
 kemampuan aparatur penegak hukum; (3) Lemahnya kordinasi antara
 aparatur penegak hukum; dan (4) Rendahnya peran serta masyarakat dalam
 upaya penegakan hukum. Disisi lain upaya penegakan hukum terhadap
 tindakan anarkis di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi dan
 kecenderungan lingkungan strategis yang bersifat global, regional maupun
 nasional, perkembangan situasi tersebut bila tidak diantisipasi dengan baik,
 cepat dan tepat akan semakin sulit diprediksikan dan menimbulkan dampak
 ketidak teraturan dan ketidak stabilan. Pengaruh isu-isu global yang
 merupakan bagian dari agenda negara-negara adidaya dan adikuasa
   11   12   13   14   15   16   17