Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

        3) Terbentuknya forum managemen krisis terpadu yang
         melibatkan unsur Kementrian dan Lembaga terkait sampai
        dengan tingkat daerah.

        4) Meningkatnya rapat koordinasi, analisis dan evaluasi
         terhadap kasus tindakan anarkis dan kontlik sosial yang terjadi
         di masrakat secara terpadu.

         5) Menguatnya kemampuan dan kualitas kinerja terhadap
         kasus-kasus konflik sosial atau tindakan anarkis, serta
         tarbangunnya semangat kebersamaan dilingkungan aparatur
         penegak hukum, sehingga bila terjadi tindakan anarkis tidak
         hanya menjadi beban satu intitusi saja, tapi saling membantu
         dalam menanggulagi dan penegakan hukum terhadap kasus-
         kasus terjadinya tindakan anarkis tersebut.

d. Terwujudnya peningkatan peran serta masyarakat dalam
penegakan hukum secara optimal, dengan indikasi sebagai berikut:

         1) Meningkatnya sosialisasi hukum kepada masyarakat
         untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran serta
         pemahaman masyarakat terhadap peraturan hukum dan
         perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat
         memiliki kesadaran dan pemahaman hukum yang tinggi,
         sehingga masyarakat sebagai warga negara dapat melaksana-
         kan hak dan kewajibannya yang seimbang dalam memelihara
         keamanan dan ketertiban dimasyarakat.

         2) Masyarakat dapat mengimplementasikan dan meng-
          aktualisasikan hukum positif yang berlaku di masyarakat,
          sehingga hukum dapat terpelihara dan berjalan dinamis dalam
          kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

          3) Meningkatnya perhatian dan kepedulian masyarakat
          terhadap potensi unjuk rasa anarkis atau konflik sosial dan
          persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,
          sehingga setiap embrio atau akar permasalahan yang
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17