Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
3) Terbentuknya forum managemen krisis terpadu yang
melibatkan unsur Kementrian dan Lembaga terkait sampai
dengan tingkat daerah.
4) Meningkatnya rapat koordinasi, analisis dan evaluasi
terhadap kasus tindakan anarkis dan kontlik sosial yang terjadi
di masrakat secara terpadu.
5) Menguatnya kemampuan dan kualitas kinerja terhadap
kasus-kasus konflik sosial atau tindakan anarkis, serta
tarbangunnya semangat kebersamaan dilingkungan aparatur
penegak hukum, sehingga bila terjadi tindakan anarkis tidak
hanya menjadi beban satu intitusi saja, tapi saling membantu
dalam menanggulagi dan penegakan hukum terhadap kasus-
kasus terjadinya tindakan anarkis tersebut.
d. Terwujudnya peningkatan peran serta masyarakat dalam
penegakan hukum secara optimal, dengan indikasi sebagai berikut:
1) Meningkatnya sosialisasi hukum kepada masyarakat
untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran serta
pemahaman masyarakat terhadap peraturan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat
memiliki kesadaran dan pemahaman hukum yang tinggi,
sehingga masyarakat sebagai warga negara dapat melaksana-
kan hak dan kewajibannya yang seimbang dalam memelihara
keamanan dan ketertiban dimasyarakat.
2) Masyarakat dapat mengimplementasikan dan meng-
aktualisasikan hukum positif yang berlaku di masyarakat,
sehingga hukum dapat terpelihara dan berjalan dinamis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Meningkatnya perhatian dan kepedulian masyarakat
terhadap potensi unjuk rasa anarkis atau konflik sosial dan
persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,
sehingga setiap embrio atau akar permasalahan yang