Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
sehingga bila terjadi kasus-kasus tindakan anarkis dapat
ditangani dengan tepat dan cepat.
2) Terlaksananya analisis dan evaluasi secara rutin dan
insidentil terhadap pelaksanaan penanganan kasus-kasus
konflik sosial dan unjuk rasa yang menimbulkan tindakan
anarkis. Memberikan penghargaan (reward) bagi anggota Polri
yang berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan
tugas dilapangan, kususnya dalam pelaksanaan tugas
pengamanan unjuk rasa dan konflik sosial, serta memeberikan
tindakan atau hukuman yang tegas terhadap anggota Polri yang
melanggar Hukum ataupun melanggar HAM.
3) Tersedianya informasi intelijen/data yang lengkap dan
akurat tentang potensi terjadinya konflik sosial atau unjuk rasa
anarkis, sehingga dapat dilaksanakan deteksi dini dan cegah
dini, serta terlaksananya penggalangan yang baik kepada para
tokoh buruh, tokoh pengusaha, tokoh masyarakat. Sehingga
tercipta suatu iklim suasana yang harmonis, kondusif dan
kooperatif.
c. Terwujudnya koordinasi antara aparat penegak hukum yang
berjalan secara optimal, dengan indikasi sebagai berikut:
1) Terlaksananya rapat kordinasi baik rutin maupun
insidentil, dengan instansi terkait serta tokoh-tokoh masyarakat
untuk meningkatkan kondisi hubungan dan kerjasama dalam
rangka penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.
2) Membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau
Nota Kesepahaman dengan Instansi . yang terkait, untuk
membangun kebersamaan, persamaan persepsi dan pola
tindak dalam meningkatkan intensitas kerja sama, guna
mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama, sehingga tercipta
keterpaduan, sinkronisasi dan sinergitas.