Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

        sehingga bila terjadi kasus-kasus tindakan anarkis dapat
        ditangani dengan tepat dan cepat.

        2) Terlaksananya analisis dan evaluasi secara rutin dan
        insidentil terhadap pelaksanaan penanganan kasus-kasus
        konflik sosial dan unjuk rasa yang menimbulkan tindakan
        anarkis. Memberikan penghargaan (reward) bagi anggota Polri
        yang berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan
        tugas dilapangan, kususnya dalam pelaksanaan tugas
         pengamanan unjuk rasa dan konflik sosial, serta memeberikan
        tindakan atau hukuman yang tegas terhadap anggota Polri yang
         melanggar Hukum ataupun melanggar HAM.

         3) Tersedianya informasi intelijen/data yang lengkap dan
         akurat tentang potensi terjadinya konflik sosial atau unjuk rasa
         anarkis, sehingga dapat dilaksanakan deteksi dini dan cegah
         dini, serta terlaksananya penggalangan yang baik kepada para
         tokoh buruh, tokoh pengusaha, tokoh masyarakat. Sehingga
         tercipta suatu iklim suasana yang harmonis, kondusif dan
         kooperatif.

c. Terwujudnya koordinasi antara aparat penegak hukum yang
berjalan secara optimal, dengan indikasi sebagai berikut:

         1) Terlaksananya rapat kordinasi baik rutin maupun
         insidentil, dengan instansi terkait serta tokoh-tokoh masyarakat
         untuk meningkatkan kondisi hubungan dan kerjasama dalam
         rangka penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

         2) Membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau
          Nota Kesepahaman dengan Instansi . yang terkait, untuk
          membangun kebersamaan, persamaan persepsi dan pola
          tindak dalam meningkatkan intensitas kerja sama, guna
          mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama, sehingga tercipta
          keterpaduan, sinkronisasi dan sinergitas.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16