Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
4
untuk memenuhi harapan masyarakat dengan menetapkan grand strategy
Polri yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu membangun kepercayaan/trust
building dalam tahun 2005 sampai tahun 2010, membangun kemitraan/
partnership building dalam tahun 2011 sampai tahun 2015 dan
mengutamakar. keunggulan kinerja/sfnVe for excellent dalam tahun 2016
sampai tahun 2020. Kebijakan tersebut ditindak lanjuti oleh Kapolri (Jenderal
Polisi Drs. Timur Pradopo) dengan revitalisasi melalui 10 Program Prioritas
Polri, yaitu : (1) Pengungkapan dan penyelesaikan kasus-kasus menonjol, (2)
Peningkatan pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian,
narkoba, illegal logging (pembalakan kayu lia r), illegal fishing (pencurian ikan
di laut), illegal mining (pertambangan tanpa ijin/liar), human trafficking
(perdagangan /penyelundupan manusia) dan korupsi, (3) Penguatan Densus
88 AT (Anti Terror), (4) Pembenahan Reserse, (5) Implementasi struktur
organisasi Polri yang baru, (6) Membangun kerjasama melalui sinergi
polisional yang proaktif dalam rangka penegakan hukum dan HAM (Hak
Asasi Manusia), (7) Memacu perubahan mind set (pola pikir) dan culture set
(budaya) Polri, (8) Menggelar Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di
berbagai sentra kegiatan publik, (9) Layanan Pengadaan dengan Sistem
Elektronik(LPSE), (10) Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi
Terpadu serta persiapan Pengamanan Pemilu tahun 2014.
Guna mendukung tegaknya supremasi hukum, maka perlunya upaya
penegakan hukum yang transparan, akuntabel, komitmen dan konsisten
sesuai peraturan hukum yang berlaku. Kepastian hukum dan keadilan hukum
menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan penegakan hukum, dengan
demikian maka hukum dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan
kesejahteraan, kepastian hukum dan keadilan hukum, serta akan mendukung
terwujudnya supremasi hukum, bila kondisi ini dapat berjalan secara optimal
dan berkelanjutan maka akan memberikan kontribusi positif yang dapat
meningkatkan kewaspadaan nasional, kondisi tersebut bila dilaksanakan
secara konsisten dan berkesinambungan akan memperkokoh Ketahanan
Nasional.
Dari judul tersebut diatas maka dirumuskan Pokok permasalahan
sebagai berikut, "Bagaimana Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap