Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

        b. Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
       tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
        sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan
        hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara4.

        c. Konflik Sosial, adalan perseteruan dan/atau benturan
        fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih
        yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
        mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga
        mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
        nasional5.

        d. Tindakan Anarkis, tindakan semena-mena yang dilakukan
        menggunakan kekerasan terhadap kelompok, atau seseorang yang
        melakukan tindak kejahatan. Tindakan anarkis ini bisa berupa
        pemukulan, pengeroyokan, penjarahan, atau pembakaran seseorang
        yang dianggap bersalah6.

        e. Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan
        menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi
        seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari
         pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara7.

        f. Paradigma adalah cara memandang sesuatu, dalam ilmu
         pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal8. Secara sinonim, arti
         paradigma bisa disejajarkan dengan guiding principle, basic point of
         view atau dasar perspektif ilmu atau gugusan pikir, terkadang juga ada
         pula yang menyejajarkannya dengan konteks9.

         g. Stabilitas keamanan nasional adalah situasi keamanan nasional
         yang dapat dikendalikan dengan baik, termasuk konflik-konflik kecil

4 Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum. http://vww.iimlv.com. diunduh tanggal 10 Agustus
2013 jam 10.15 Wib
5 UU No.7 Tahun 2012tentang Penanganan Konflik Sosial (Pasal 1 ayat 1).
6 Oetarie. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindakan Anari^his. htto://oetarie.
bloqspot.com. diunduh tanggal 5 Juli 2013 jam 21.10 Wib
' Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum. http://iournal.umi.ac.id. diunduh tanggal 10 Juli
2013 jam 22.10 Wib.
8 Bagus, Lorens, 2005, Kamus Filsafat, Jakarta : Gramedia, hal.79
9 Sjamsuar, Zumri Bestado, 2003, Paradigma Manusia Surya, Pontianak : Yayasan Insan
Cinta Kalimantan, hal.28
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11