Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB IV
PENGARUH PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS
15. Umum.
Perkembangan lingkungan strategis dewasa ini ditandai dengan
proses globalisasi atau lebih dikenal dengan sebutan era globalisasi.
Di era seperti ini, permasalahan kehidupan umat manusia semakin kompleks,
serba berubah, dihinggapi suasana ketidakpastian, kompetisi dan kadang-
kadang menghadapi suatu dilema. Tindakan-tindakan anarkis seringkali
terjadi karena berbagai faktor dan latar belakang yang berbeda-beda. Pada
dasarnya tindakan anarkis timbul karena merebaknya keresahan,
kegelisahan, kebuntuan aspirasi dan komunikasi masyarakat dalam
menghadapi persoalan-persoalan yang dihadapinya yang merupakan
akumulasi akibat tidak terpenuhinya tuntutan mereka.
Penegakan hukum terhadap tindakan anarkis dapat dilaksanakan
bilamana seluruh aparatur penegak hukum mentaati aturan dan menegakkan
aturan itu sesuai tujuan penegakan hukum. Hukum ditegakkan untuk
mencapai keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum itu
bagi kehidupan umat manusia. Tujuan tersebut mengarah kepada
terwujudnya supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Ini berarti, penegakan hukum dan supremasi hukum akan
menjadi faktor penggerak dalam menciptakan kondisi kewaspadaan nasional
yang berpengaruh dan terkait dalam mendukung Ketahanan Nasional yang
kokoh Dalam menggerakkan kehidupan nasional tersebut, dipengaruhi
lingkungan strategis yang mengelilinginya baik dalam tataran global, regional
maupun nasional, baik di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam,
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
Dari perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun
nasional akan dapat diidentifikasi adanya peluang yang dapat dimanfaatkan
dalam upaya mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
dan kendala yang dihadapi dan harus diatasi sedemikian rupa sehingga tidak
berpengaruh besar terhadap upaya-upaya yang dilakukan.