Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
41
d. Rendahnya peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
Sebagai salah satu akibat kerusuhan atau tindakan anarkis dimana-
mana, yang sering menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda,
masyarakat menjadi resah, takut dan tidak berani turut berpartisipasi
membantu aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum,
masyarakat menjadi apatis, masa bodoh bahkan frustasi bila kena
dampak dari tindakan anarkis tersebut.