Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

perangkat lunak dan perangkat keras serta jaringan komunikasi
        data dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
c. Pengendalian,monitoring dan evaluasi terhadap kinerja
       dibidang pengelolaan data dan statistik kriminil maupun
       dibidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi di
       lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Pengumpulan data dalamrangka pembentukan dan
       pengembangan basis data, serta penyajian statistik kriminal
       maupun statistik lainnya dalam rangka menunjang tugas pokok
       dan fungsi Kejaksaan yang penerapannya berbasis pada
       Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia
       (SIMKARI);
e. Pemberian dukungan dan bantuan teknis terhadap
       pelaksanaan pengelolaan basis data dan statistik kriminil serta
       penerapan dan penngembangan teknologi informasi’;
f. Meningkatkan koordinasi dan hubungan kerjasama dalam
       rangka pengelolaan data dan statistik kriminil maupun terhadap
       penerapan dan pengembanganteknologi informasi baik didalam
       maupun di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
g. Penyajian dan pendistribusian hasil analisis statistik kriminil
       maupun statistik lainnya;
h. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan
       Pusat DASKRIMTI.

       Dalam melaksanakan tugas pokoknya Pusat DASKRIMTI
       berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
       Nomor : PER- 009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari tentang
       Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,
       terdiri atas : Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Data dan
       Statistik Kriminil, Bidang Penerapan dan Pengembangnan
       Teknologi Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

                                           29
   10   11   12   13   14   15   16   17