Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
perangkat lunak dan perangkat keras serta jaringan komunikasi
data dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
c. Pengendalian,monitoring dan evaluasi terhadap kinerja
dibidang pengelolaan data dan statistik kriminil maupun
dibidang pengembangan dan penerapan teknologi informasi di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Pengumpulan data dalamrangka pembentukan dan
pengembangan basis data, serta penyajian statistik kriminal
maupun statistik lainnya dalam rangka menunjang tugas pokok
dan fungsi Kejaksaan yang penerapannya berbasis pada
Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia
(SIMKARI);
e. Pemberian dukungan dan bantuan teknis terhadap
pelaksanaan pengelolaan basis data dan statistik kriminil serta
penerapan dan penngembangan teknologi informasi’;
f. Meningkatkan koordinasi dan hubungan kerjasama dalam
rangka pengelolaan data dan statistik kriminil maupun terhadap
penerapan dan pengembanganteknologi informasi baik didalam
maupun di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
g. Penyajian dan pendistribusian hasil analisis statistik kriminil
maupun statistik lainnya;
h. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan
Pusat DASKRIMTI.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Pusat DASKRIMTI
berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : PER- 009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,
terdiri atas : Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Data dan
Statistik Kriminil, Bidang Penerapan dan Pengembangnan
Teknologi Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
29