Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

          sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempumaan pelaksanaan
          pemberian bantuan sosial kepada kekiarga miskin/RTSM) melalui
         perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
       - Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang
         memenuhi persyaratan).

Upaya Strategi 2; Peningkatan kualitas hidup dalam aspek kesehatan melalui
optimalisasi pelaksanaan Peraturan Presiden No 72 tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional

         SKN tersebut disusun secara ideal untuk menjamin keberhasilan
pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan
daerah (SKD) dalam kaitan ini kedudukan SKN merupakan supra sistem dari
SKD. SKD terdiri dari Sistem Kesehatan Propinsi (SKP) dan Sistem
Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK). Namun demikian, hingga saat ini barn
beberapa propinsi yang melakukan.
SKN itu sendiri terdiri dari enam subsistem yaitu:

     1. Upaya kesehatan
    2. Pembiayaan kesehatan
    3. Sumberdaya Manusia kesehatan
    4. Obat dan perbekalan Kesehatan
    5. Pemberdayaan masyarakat
    6. Manajemen kesehatan

         Perpres No 72 tahun 2012 secara jenjang hirarki sebuah regulasi
memang sudah merupakan perbaikan dari beberapa regulasi yang
dikeluarkan Menteri Kesehatan sebelumnya, yaitu pada tahun 1982, 1992,
2002, dan terakhir dikeluarkan melalui Keppres No 72 tahun 2012.
Harapannya tentu, dengan semakin meningkatnya regulasi maka diharapkan
implementasi akan lebih cepat, luas, dan efektif.

         Secara umum, Kementerian Kesehatan Rl bertanggung jawab terhadap
peningkatan efektitas PP tentang Sistem Kesehatan Nasional tersebut.
   11   12   13   14   15   16   17