Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
5. Pengertian-pengertian
a. Meningkatkan, dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan membuat meningkat, membuat lebih berhasil,
membuat lebih baik3.
b. Penegakan Hukum, Menurut pakar hukum Satjipto Raharjo,
penegakan hukum merupakan proses hukum yang tidak
tertutup, melainkan suatu proses yang melibatkan lingkungan
sosialnya4.
c. Penegak Hukum, Pengertian Penegak Hukum dalam tulisan
ini pada hakekatnya sama dengan pengertian penyidik, yaitu
pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang khusus oleh undang - undang untuk melakukan
penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang -
Undang Hukum Acara Pidana5
d. Penyidik, adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri
Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang -
undang untuk melakukan penyidikanUU No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana6
e. Penyidikan, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
menurut cara yang diatur dalam undang - undang untuk
mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan
barang bukti itu memuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya7
f. Tindak Pidana, adalah suatu perbuatan melawan hukum
berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan
hukuman pidana penjara, kurungan atau dendaberdasarkan
3 Data diam bi) dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005
4 Satjipto Raharjo "Penegakan Hukum" 2013
5 Data diam bil dari "Kitab undang-undang hukum pidana"2013
6 Data diambil dari sjdih.depkeu "UU No 8 Tahun 198 1,20 12
7 ibid