Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

5. Pengertian-pengertian

           a. Meningkatkan, dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
                    diartikan membuat meningkat, membuat lebih berhasil,
                    membuat lebih baik3.

           b. Penegakan Hukum, Menurut pakar hukum Satjipto Raharjo,
                    penegakan hukum merupakan proses hukum yang tidak
                    tertutup, melainkan suatu proses yang melibatkan lingkungan
                    sosialnya4.

           c. Penegak Hukum, Pengertian Penegak Hukum dalam tulisan
                    ini pada hakekatnya sama dengan pengertian penyidik, yaitu
                    pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi
                   wewenang khusus oleh undang - undang untuk melakukan
                    penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang -
                    Undang Hukum Acara Pidana5

           d. Penyidik, adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri
                    Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang -
                    undang untuk melakukan penyidikanUU No. 8 Tahun 1981
                   tentang Hukum Acara Pidana6

           e. Penyidikan, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
                    menurut cara yang diatur dalam undang - undang untuk
                    mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan
                    barang bukti itu memuat terang tentang tindak pidana yang
                   terjadi dan guna menemukan tersangkanya7

           f. Tindak Pidana, adalah suatu perbuatan melawan hukum
                   berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan
                   hukuman pidana penjara, kurungan atau dendaberdasarkan

3 Data diam bi) dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005
4 Satjipto Raharjo "Penegakan Hukum" 2013
5 Data diam bil dari "Kitab undang-undang hukum pidana"2013
6 Data diambil dari sjdih.depkeu "UU No 8 Tahun 198 1,20 12
7 ibid
   1   2   3   4   5   6   7   8   9