Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
         Satwa liar merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang

menempatkan Indonesia pada posisi negara terkaya didunia dengan
keanekaragaman satwa liar yang dimiliki dan menyebar sebagai penghuni
di hampir semua pulau di negeri ini. Perjalanan sejarah kelestarian satwa
liar telah menunjukkan kepada kita semua bahwa betapa ironisnya bangsa
ini yang kurang menyadari dan mensyukuri anugerah Tuhan Yang Maha
Esa dengan semakin berkurangnya beberapa spesies satwa liar itu dari
waktu ke waktu dan menjadi negara Indonesia sebagai pusat perhatian
dunia akan kelestarian. Beberapa spesies tertentu yang terancam punah,
antara lain satwa liar jenis harimau, badak, gajah, pangolin (trenggiling),
orangutan dan berbagai jenis burung.

         Kepunahan satwa liar tersebut diatas harus segera dilakukan upaya
atau solusi untuk pemecahannya agar satwa liar yang kita miliki tersebut
dapat dipertahankan kelestariannya sehingga tidak punah.Pemerintah
hingga kini sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga,
mempertahankan serta melindungi satwa liar dari kepunahan terhadap
berbagai faktor penyebabnya, namun baik pelaksanaan maupun hasilnya
belum optimal, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penegakan
hukum yang efektif dengan meningkatkan kualitas penegak hukum tindak
pidana satwa liar, dengan demikian maka diperlukan landasan pemikiran
diantaranya meliputi paradigma nasional, perundang-undangan, landasan
teori dan landasan kepustakaan.

                                                           9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14