Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
sebelumnya8
g. Satwa Liar,adalah semua binatang yang hidup didarat dan
atau di air, dan atau diudara yang masih mempunyai sifat-
sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh
manusia seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor.5
Tahun 1990 Pasal 19
h. Satwa Liar Dilindungi, Pengertian Satwa Liar dilindungi
dalam tulisan ini adalah semua jenis satwa liar yang
populasinya sangat kecil dan menunjukkan penurunan jumlah
yang semakin tajam serta penyebaran populasinya terbatas
atau yang disebut endemik.10
i. Wildlife, Pengertian Wildlife mencakup tumbuhan dan satwa
liar sebagaimana yang diatur dalam Undang - undang No.5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan
Ekosistemnya, selanjutnyapengertian satwa liar disini adalah
sumber daya hewani baik yang hidup didarat maupun diudara
dan dilaut dan memiliki sifat - sifat liar11.
j. Kekayaan Negara, Terdapat pengertian tentang kekayaan
negara, namun dalam tulisan ini pengertian kekayaan negara
adalah mencakup semua barang serta kekayaan alam, baik
yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud ataupun
tidak berwujud yang dimiliki atau dikuasai oleh pemrintah
pusat, pemerintah daerah dan BUMN / BUMD.
k. Konservasi Sumber Daya Alam, Yang dimaksud dengan
Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber
daya alam hayati yang pemanfaatannya diselenggarakan
dengan cara yang bijaksana dalam rangka untuk menjamin
kesinambungan persediaannya yang dilakukan dengan
8 Opcit KUHP 2013
9 Data diambil dan "bplhd (badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, jakarta 2013
10 ibid
11 Ibid