Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

43

         Ancaman kepunahan terhadap beberapa spesies satwa liar
 Indonesia yang merupakan asset Negara tersebut dipicu oleh maraknya
perdagangan satwa liar lintas Negara yang merupakan konsekuensi dari
perkembangan lingkungan strategis Indonesia khususnya perkembangan
perdagangan bebas.

          Perdagangan satwa liar lintas Negara yang merupakan konsekuensi
dari perkembangan lingkungan strategis Indonesia khususnya
perkembangan perdagangan bebas. Penegak hukum tindak pidana satwa
liar selaku aparatur Negara mengemban tugas untuk memberikan
perlindungan dan menjaga kelestarian satwa liar sesuai dengan yang
diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang dan peraturan yang
berlaku harus senantiasa dapat mengikut kemajuan teknologi seiring
dengan perkembangan lingkungan strategis.

16. Perkembangan Global
         Seiring dengan Era Globalisasi, maka kejahatan terhadap satwa liar

yang juga termasuk kejahatan terhadap kekayaan Negara tersebut juga
berkembang pesat kerena pola kejahatannya menyangkut beberapa
Negara (tidak berdiri sendiri). Menyikapi hal ini PBB memandang bahwa
kejahatan terhadap satwa liar merupakan ancaman yang serius terhadap
keamanan global sehingga pada tahun 2000 menyepakati konvensi
berdasarkan hukum internasional untuk menanggulangi kejahatan
transnasional dengan membentuk United Nations Convension on
Transnational Organized Crime-UNTOC (Konvensi Kejahatan Lintas
Negara Terorganisir) .

         Tindak Pidana Satwa liar dengan modus utama perdagangan illegal
adalah kejahatan lintas Negara yang penanggulangannya memerlukan
kerjasama lintas Negara, karena secara global kejahatan ini tidak dapat lagi
dipandang sebagai suatu kejahatan yang hanya menyangkut yuridiksisuatu
Negara melainkan menyangkut yuridiksi lebih dari satu Negara bahkan
menyangkut beberapa Negara.
   12   13   14   15   16   17   18