Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

41

 d.Lemahnya Kerja sama lintas sektoral

          Aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan , penindakan dan
penyidikann tindak pidana satwa liar adalah Penyidik dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan
dan Koenservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan pada tingkat
pusat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada
tingkat daerah, Polri, Ditjen Bea Cukai. Namun dalam pelaksanaan
penegakan hukum masih parsial sehingga kurang mencapai hasil
yang optimal , karena sifat kejahatan tindak pidana satwa liar ini
merupakan kejahatan yang terorganisir. Modus operandi kejahatan
tindak pidana satwa liar terns berkembang mengikuti perkembangan
jaman lingkungan strategis, sehingga kejahatan ini sudah
merupakan kejahatan lintas Negara (transnational crime) , dalam
lingkup regional sudah ada badan setingkat ASEAN yang secara
khusus menangani tindak pidana satwa liar dengan nama ASEAN-
WEN (ASEAN-Wildlife Enforcement Network) . Namun dalam
pelaksanaannya belum secara optimal terwujud kerjasama antara
para aparat penegak hukum satwa liar di Indonesia dengan aparat
penegak hukum di Negara-negara yang menjadi anggota ASEAN-
WEN dalam rangka penegakan hukum tindak pidana satwa liar.

          Dalam penanggulangan tindak pidana satwa liar selama ini
juga belum secara optimal memanfaatkan peran serta Lembaga
Swadaya Masyarakat baik yang ada didalam negeri maupun di luar
negeri.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18