Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

BAB VII

                PENUTUP

28. Kesimpulan

         Indonesia merupakan salah negara yang dikenal oleh dunia dengan
kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah termasuk
keanekaragaman hayati berupa satwa liar yang apabila dikelola dengan
baik dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi kehidupan bangsa
khususnya menjaga kelestarian lingkungan hidup sumber daya alam dan
ekosistem lainnya.Namun faktanya, hingga saat sekarang ini berbagai jenis
satwa liar langka yang dilindungi negara terns mengalami penyusutan dari
segi kuantitas bahkan terancam punah.

          Berbagai upaya telah dilakukan oleh negara untuk memberikan
perlindungan terhadap berbagai jenis satwa liar yang merupakan kekayaan
nasional Indonesia walaupun hasilnya belum dapat optimal, hak ini
ditunjukkan dengan masih maraknya perdagangan satwa liar yang memliliki
nilai ekonomis tinggi baik didalam negeri maupun untuk kepentingan
ekspor, disamping itu masih terdapat juga perburuan liar, pemilikan secara
illegaldan pemanfaatan lainnya yang menyimpang ketentuan undang-
 undangan dan peraturan lainnya.

          Kepunahan terhadap spesies satwa liar yang hingga saat sekarang
 ini masih terjadi menunjukkan bahwa masih rapuhnya ketahanan nasional
 Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian satwa liar
 tersebut dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
 luar negeri. Menghadapi kondisi seperti ini, pemerintah telah menerbitkan
 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
 Hayati dan Ekosistemnya yang dioperasionalkan melalui penegakan
 hukum.

         Penegakan hukum dalam rangka melindungi kelestarian satwa liar
dari berbagai ancaman kepunahan akibat berbagai perbuatan yang
melanggar hukum belum dapat terselenggara secara optimal, hal ini dapat

                96
   11   12   13   14   15   16   17