Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Indonesia merupakan salah negara yang dikenal oleh dunia dengan
kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah termasuk
keanekaragaman hayati berupa satwa liar yang apabila dikelola dengan
baik dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi kehidupan bangsa
khususnya menjaga kelestarian lingkungan hidup sumber daya alam dan
ekosistem lainnya.Namun faktanya, hingga saat sekarang ini berbagai jenis
satwa liar langka yang dilindungi negara terns mengalami penyusutan dari
segi kuantitas bahkan terancam punah.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh negara untuk memberikan
perlindungan terhadap berbagai jenis satwa liar yang merupakan kekayaan
nasional Indonesia walaupun hasilnya belum dapat optimal, hak ini
ditunjukkan dengan masih maraknya perdagangan satwa liar yang memliliki
nilai ekonomis tinggi baik didalam negeri maupun untuk kepentingan
ekspor, disamping itu masih terdapat juga perburuan liar, pemilikan secara
illegaldan pemanfaatan lainnya yang menyimpang ketentuan undang-
undangan dan peraturan lainnya.
Kepunahan terhadap spesies satwa liar yang hingga saat sekarang
ini masih terjadi menunjukkan bahwa masih rapuhnya ketahanan nasional
Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap kelestarian satwa liar
tersebut dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar negeri. Menghadapi kondisi seperti ini, pemerintah telah menerbitkan
Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya yang dioperasionalkan melalui penegakan
hukum.
Penegakan hukum dalam rangka melindungi kelestarian satwa liar
dari berbagai ancaman kepunahan akibat berbagai perbuatan yang
melanggar hukum belum dapat terselenggara secara optimal, hal ini dapat
96