Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
94
udara termasuk melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik
barang yang dicurigai.
b) Kementerian Kehutanan Rl menigkatkan kerjasama
dengan Pemda setempat dan Polri dengan melibatkan LSM
pemerhati kelestarian satwa liar antara lainProFauna Indonesia,
VWVF Indonesia, WCS Indonesia, TRAFFIC serta LSM lainnya
dengan melibatkan sponsor melakukan pendidikan cinta
lingkungan dan satwa liar di taman-taman nasional maupun
sekolah dan sosialisasi melalui poster-poster, billboard dan
baleho tentang satwa liar sehingga penegakan hukum satwa liar
secara preventif dapat dilaksanakan lebih efisien.
c) Kementerian Kehutanan Rl bekerjasama dengan pemda
dan sponsor untuk mensosialisasikan berbagai jenis satwa liar
yang dilindungi sesuai dengan perkembangan kondisi terkini
agar masyarakat mengetahui berbagai jenis satwa liar yang
dilindungi saat ini dan secara aktif ikut menjaga kelestariannya.
d) Kementerian Kehutanan Rl melakukan pertemuan rutin
dengan penegak hukum dari Polri, dan Bea Cukai serta
melibatkan unsur LSM dalam rangka saling tukar menukar
informasi tentang perkembangan tindak pidana satwa liar serta
melakukan pencocokan pendataan hasil penegakkan hukum
agar terwujud transparasi penegakan hukum yang dikontrol oleh
masyarakat.
3) Upaya meningkatkan kerjasama lintas sektoral luar n e g e ri:
a) Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan Rl mengoptimalkan
National Task Force yang beranggotakan para penyidik tindak
pidana satwa liar dari Polri dan bea Cukai dalam
penanggulangan peredaran dan perdagangan satwa liar dengan
melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait
penanggulangan tindak pidana satwa liar dari negara-negara
Asean.