Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

94

       udara termasuk melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik
       barang yang dicurigai.

       b) Kementerian Kehutanan Rl menigkatkan kerjasama
       dengan Pemda setempat dan Polri dengan melibatkan LSM
       pemerhati kelestarian satwa liar antara lainProFauna Indonesia,
       VWVF Indonesia, WCS Indonesia, TRAFFIC serta LSM lainnya
       dengan melibatkan sponsor melakukan pendidikan cinta
       lingkungan dan satwa liar di taman-taman nasional maupun
       sekolah dan sosialisasi melalui poster-poster, billboard dan
       baleho tentang satwa liar sehingga penegakan hukum satwa liar
       secara preventif dapat dilaksanakan lebih efisien.

       c) Kementerian Kehutanan Rl bekerjasama dengan pemda
       dan sponsor untuk mensosialisasikan berbagai jenis satwa liar
       yang dilindungi sesuai dengan perkembangan kondisi terkini
       agar masyarakat mengetahui berbagai jenis satwa liar yang
       dilindungi saat ini dan secara aktif ikut menjaga kelestariannya.

       d) Kementerian Kehutanan Rl melakukan pertemuan rutin
       dengan penegak hukum dari Polri, dan Bea Cukai serta
       melibatkan unsur LSM dalam rangka saling tukar menukar
       informasi tentang perkembangan tindak pidana satwa liar serta
       melakukan pencocokan pendataan hasil penegakkan hukum
       agar terwujud transparasi penegakan hukum yang dikontrol oleh
       masyarakat.

3) Upaya meningkatkan kerjasama lintas sektoral luar n e g e ri:

       a) Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan Rl mengoptimalkan
       National Task Force yang beranggotakan para penyidik tindak
       pidana satwa liar dari Polri dan bea Cukai dalam
       penanggulangan peredaran dan perdagangan satwa liar dengan
       melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait
       penanggulangan tindak pidana satwa liar dari negara-negara
       Asean.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17