Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
93
(c) Kapolri dan Menteri Kehutanan Rl meningkatkan
kerjasama dengan masyarakat dalam upaya penegakan
hukum tindak pidana satwa liar, upaya ini dilaksanakan
dengan kegiatan bimbingan dan penyuluhan yang
dilaksanakan oleh Polda dan kementrian Kehutanan
kepada masyarakat agar timbul kesadaran masyarakat
untuk memberi informasi tentang tindak pidana satwa liar
serta meningkatkan kesedaran hukum masyarakat untuk
tidak melakukan tindak pidana tersebut, antara lain
memberi informasi tentang perburuan liar, pemeliharaan
illegal satwa liar yang dilindungi, dan pemilikan secara
illegal satwa liar yang dilindungi negara.
(d) Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Panglima
TNI, Kepala Staf dan Kapolri serta para Kepala Lembaga
Pemerintah Lainnya membuat komitmen bersama
anggotanya terutama yang bertugas di wilayah yang
merupakan habitat satwa liar untuk turut menjaga
kelestarian satwa tersebut .dimulai dengan kesadaran
menyerahkan.
(e) Menteri Kehutanan bekerjasama dengan Panglima TNI
serta Kapolri untuk melakukan pengawasan dan penjagaan
di wilayah perbatasan agar dapat mengantisipasi tindak
pidana satwa lia r , khususnya perdagangan illegal ke luar
negeri, upaya ini bertujuan agar masih maraknya
perdagangan satwa liar dilindungi dengan modus operandi
ekspor secara illegal dapat diminimalisir.
2) Upaya meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam negeri :
a) Kapolda, Kapolres, Dinas Kehutanan dan BKSDA
melakukan koordinasi dengan Kadis Perhubungan untuk
melakukan pengawasan terhadap muatan barang yang diangkut
dengan kendaraan umum melalui transportasi darat, laut dan