Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
(1) Meiakukan pengawasan segala kegiatan
perburuan satwa liar dan penindakan terhadap
perburuan satwa liar yang dilindungi.
(2) Pengawasan dan penindakan terhadap
pemilikan satwa liar
(3) Pengawasan perdagangan satwa liar dan
penindakan terhadap perdagangan illegal satwa
liar dilindungi secara satwa liar yang dilindungi.
3) Upaya meningkatkan Perilaku
a) Kepolisian Rl dan Kejaksaan Rl khususnya pada
tingkat Provisni sampai dengan pada tingkat
kecamatan menyelenggarakan lokakarya, seminar dan
pencerahan kepada para aparat penegak hukum tindak
pidana satwa liar tentang penegakan hukum yang
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum
acara pidana Indonesia sebagaiaman UU No. 8 Tahun
1981 dengan tujuan agar segala perilaku dan tindakan
hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum
tindak pidana satwa liar dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum dengan menjunjungi tinggi Hak Azasi
Manusia.
b) Para Pimpinan Kesatuan / Instansi yang berkeweangan
meiakukan penegakan hukum tindak pidana satwa liar,
secara rutin dan berkelanjutan meiakukan pencerahan,
pengarahan dan berbagai kegiatan doktrin lainnya
untuk meningkatkan perilaku anggota dan atau
bawahannya untuk senantiasa berpedoman pada
Pancasila sebagai landasan Idiil dan UUD Rl. 1945
sebagai landasan konstitusianal.
c) Pimpinan kesatuan Kepolisian, Kementerian
Kehutananan dan Bea Cukai merealisasikan