Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

84

            (1) Meiakukan pengawasan segala kegiatan
                      perburuan satwa liar dan penindakan terhadap
                      perburuan satwa liar yang dilindungi.

            (2) Pengawasan dan penindakan terhadap
                      pemilikan satwa liar

            (3) Pengawasan perdagangan satwa liar dan
                      penindakan terhadap perdagangan illegal satwa
                      liar dilindungi secara satwa liar yang dilindungi.

3) Upaya meningkatkan Perilaku

       a) Kepolisian Rl dan Kejaksaan Rl khususnya pada
             tingkat Provisni sampai dengan pada tingkat
             kecamatan menyelenggarakan lokakarya, seminar dan
             pencerahan kepada para aparat penegak hukum tindak
             pidana satwa liar tentang penegakan hukum yang
             sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum
             acara pidana Indonesia sebagaiaman UU No. 8 Tahun
             1981 dengan tujuan agar segala perilaku dan tindakan
             hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum
             tindak pidana satwa liar dapat dipertanggung jawabkan
             secara hukum dengan menjunjungi tinggi Hak Azasi
             Manusia.

       b) Para Pimpinan Kesatuan / Instansi yang berkeweangan
             meiakukan penegakan hukum tindak pidana satwa liar,
             secara rutin dan berkelanjutan meiakukan pencerahan,
             pengarahan dan berbagai kegiatan doktrin lainnya
             untuk meningkatkan perilaku anggota dan atau
             bawahannya untuk senantiasa berpedoman pada
             Pancasila sebagai landasan Idiil dan UUD Rl. 1945
             sebagai landasan konstitusianal.

       c) Pimpinan kesatuan Kepolisian, Kementerian
             Kehutananan dan Bea Cukai merealisasikan
   1   2   3   4   5   6   7