Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
punah dan merupakan isu internasional tersebut dapat
terselamatkan.
5) Pemerintah melaui Polri dari tingkat pusat sampai ke tingakt
daerah (Polsek) aktif melakukan bimbingan dan penyeluhan
tentang kesadaran hukum tindak pidana satwa liar, upaya ini
agar terwujud peningkatan kualitas kesadaran hukum bagai
masyarakat terhadap berbagai perbuatan terhadap satwa liar
yang dilarang oleh undang - undang dan peraturan lainnya.
c. Strategi 3 : Menyempurnakan undang-undang dan
peraturan lain yang mengatur tentang tindak pidana satwa liar.
Bahwa dalam rangka mengamankan kekayaan Negara
yang berupa keanekaragaman satwa liar yang dilindungi
dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang satwa liar sehingga para penegak
hukum dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum untuk
melindungi dan mengamankan satwa liar dan dapat diwujudkan
ketahanan nasional terhadap kelestarian satwa liar tersebut,
adapun upaya yang dilakukannya adalah :
1) Kementerian Kehutanan Rl bersama - sama dengan LSM
dan pemerhati lingkungan hidup khususnya dalam bidang
pelesatarian satwa liar mengusulkan kepada Pemerintah
untuk melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, serta
Pemanfatan Hutan , upaya ini bertujuan agar kewenangan
dalam pengolaan kawasan hutan yang diberikan oleh
Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
kepada pemerintah yang selanjutnya dapat dilimpahkan
kepada BUMN, BUMD, Koperasi maupun perorangan
dapat diberikan dengan proses yang lebih ketat untuk
menghindari dampak negative dengan terganggunya