Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
kelestarian satwa liar yang berada pada lingkungan hutan
tersebut.
2) Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan denngan
melibatkan para pemangku kepentingan lainnya yang
membidangi satwa liar termasuk melibatkan para LSM
membuat membuat usulan kepada DPR Rl untuk merevisi
Undang-undang No. 50 Tahun 1990 khususnya yang
berhubungan dengan sanksi pemidaan terhadap
pelanggaran dan atau kejahatan satwa liar.
Upaya ini bertujuan agar ancaman hukuman baik
denda maupun terhadappelaku tindak pidana dapat
diperberat khususnya yang menyangkut pasal 40 ayat (2)
yang semula mengancam hukuman pidana penjara paling
lama 5 ( lima ) tahun menjadi hukuman pidana penjara
paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan ancaman hukuman
denda yang semula maksimal Rp. 100.000.000,- ( seratus
juta rupiah ) menjadi maksimal Rp.1.000.000.000,- (satu
miliyar rupiah), sehingga dapat memberi efek jera bagi
para pelaku tindak pidana satwa liar dan tidak akan
mengulangi perbuatannya, serta berdampak pencegahan
terhdap orang lain untuk tidak melakukan perbuatan
pidana tersebut.
3) Kementerian Kehutanan Rl mengusulkan kepada
Pmerintah untuk melakukan revisi terhadap lampiran
Peraturan Pemerintah No. 7 th 1999 yang mengatur
tentang jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ,
upaya ini agar terhadap berbagai jenis satwa yang
dilindungi dapat disesuikan dengan kondisi kelestarian
satwa liar khususnya yang dilindungi sudah sangat
berbeda dengan konidisinya beberapa tahun yang lalu
sebagai akibat kepunahan yang terns mengalami
peningkatan akibat perburuan dan perdagangan illegal
satwa liar dilindungi, disamping hal tersebut upaya ini