Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

         kelestarian satwa liar yang berada pada lingkungan hutan
         tersebut.
2) Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan denngan
         melibatkan para pemangku kepentingan lainnya yang
         membidangi satwa liar termasuk melibatkan para LSM
          membuat membuat usulan kepada DPR Rl untuk merevisi
          Undang-undang No. 50 Tahun 1990 khususnya yang
          berhubungan dengan sanksi pemidaan terhadap
          pelanggaran dan atau kejahatan satwa liar.

                   Upaya ini bertujuan agar ancaman hukuman baik
          denda maupun terhadappelaku tindak pidana dapat
          diperberat khususnya yang menyangkut pasal 40 ayat (2)
          yang semula mengancam hukuman pidana penjara paling
          lama 5 ( lima ) tahun menjadi hukuman pidana penjara
           paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan ancaman hukuman
           denda yang semula maksimal Rp. 100.000.000,- ( seratus
           juta rupiah ) menjadi maksimal Rp.1.000.000.000,- (satu
           miliyar rupiah), sehingga dapat memberi efek jera bagi
           para pelaku tindak pidana satwa liar dan tidak akan
           mengulangi perbuatannya, serta berdampak pencegahan
           terhdap orang lain untuk tidak melakukan perbuatan

            pidana tersebut.
  3) Kementerian Kehutanan Rl mengusulkan kepada

            Pmerintah untuk melakukan revisi terhadap lampiran
            Peraturan Pemerintah No. 7 th 1999 yang mengatur
            tentang jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi ,
            upaya ini agar terhadap berbagai jenis satwa yang
            dilindungi dapat disesuikan dengan kondisi kelestarian
            satwa liar khususnya yang dilindungi sudah sangat
            berbeda dengan konidisinya beberapa tahun yang lalu
            sebagai akibat kepunahan yang terns mengalami
             peningkatan akibat perburuan dan perdagangan illegal
             satwa liar dilindungi, disamping hal tersebut upaya ini
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12