Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

98

         3) Peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang
              konservasi dan perlindungan terhadap satwa liar ( UU No. 5
             tahun 1990 ) dipandang belum dapat efektif mengakomodir
              berbagai pemasalahan menyangkut perlindungan terhadap
              satwa liar, dengan demikian perlu dilakukan revisi atas undang
             - undang tersebut khsususnya dengan memperberat sanksi
              ancaman hukuman penjara maupun denda sehingga dapat
              memberikan efek jera terhadap pelakunya serta mencegah
              untuk tidak dilakukan oleh orang lain.

         4) Aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penegakan
              hukum tindak pidana satwa liar terdiri dari penyidik Polri, PPNS
              Kementerian Kehutanan, PPNS Dirjen Bea dan Cukai. Namun
              dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tindak pidana
              satwa liar belum bersinergi dengan baik , sehingga diperlukan
              sinergitas dengan meningkatkan kerjasama antar penegak
               hukum dan aparat lintas sektoral terkait lainnya baik didalam
               negeri maupun luar negeri.

28. Saran
         Untuk meningkatkan kualitas penyidik tindak pidana satwa liar
         disarankan sebagai berikut:
           1) Disarankan kepada Kapolri melalui As SDM Polri untuk
               menempatkan personel yang telah memiliki keahlian /
               spesialisasi sebagai penyidik / penyidik pembaintu tindak pidana
               satwa liar untuk tidak ditempatkan pada fungsi kepolisian
                lainnya kecuali dalam rangka untuk kepentingan pengembangan
                karier di kewilayahan.
           2) Menteri Kehutanan Rl disarankan untuk merealisasikan
                pembentukan Task Force (Tim Koordinasi) dengan anggota
                para penegak hukum tindak pidana satwa liar dari Penyidik Polri
                dan Bea Cukai serta intansi terkait lainnya dengan prioritas
                wilayah rawan tindak pidana satwa liar.
            3) Menteri Kehutanan melalui Direktur denderal PHKA agar
                 membuat MOU dengan Kapolri melalui Kabareskrim dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9