Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
98
3) Peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang
konservasi dan perlindungan terhadap satwa liar ( UU No. 5
tahun 1990 ) dipandang belum dapat efektif mengakomodir
berbagai pemasalahan menyangkut perlindungan terhadap
satwa liar, dengan demikian perlu dilakukan revisi atas undang
- undang tersebut khsususnya dengan memperberat sanksi
ancaman hukuman penjara maupun denda sehingga dapat
memberikan efek jera terhadap pelakunya serta mencegah
untuk tidak dilakukan oleh orang lain.
4) Aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penegakan
hukum tindak pidana satwa liar terdiri dari penyidik Polri, PPNS
Kementerian Kehutanan, PPNS Dirjen Bea dan Cukai. Namun
dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tindak pidana
satwa liar belum bersinergi dengan baik , sehingga diperlukan
sinergitas dengan meningkatkan kerjasama antar penegak
hukum dan aparat lintas sektoral terkait lainnya baik didalam
negeri maupun luar negeri.
28. Saran
Untuk meningkatkan kualitas penyidik tindak pidana satwa liar
disarankan sebagai berikut:
1) Disarankan kepada Kapolri melalui As SDM Polri untuk
menempatkan personel yang telah memiliki keahlian /
spesialisasi sebagai penyidik / penyidik pembaintu tindak pidana
satwa liar untuk tidak ditempatkan pada fungsi kepolisian
lainnya kecuali dalam rangka untuk kepentingan pengembangan
karier di kewilayahan.
2) Menteri Kehutanan Rl disarankan untuk merealisasikan
pembentukan Task Force (Tim Koordinasi) dengan anggota
para penegak hukum tindak pidana satwa liar dari Penyidik Polri
dan Bea Cukai serta intansi terkait lainnya dengan prioritas
wilayah rawan tindak pidana satwa liar.
3) Menteri Kehutanan melalui Direktur denderal PHKA agar
membuat MOU dengan Kapolri melalui Kabareskrim dalam