Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

99

    rangka pemanfaatan tekonolgi IT / Cyber Crime untuk
    kepentingan penegakan hukum tindak pidanan satwa liar yang
     sifatnya terorganisir.
4) Kapolri agar mengalokasikan anggaran untuk operasi khusus
     kepolisian terhadap tindak pidana satwa liar secara gabungan
     dengan Kementerian Kehutanan Rl.
5) Kapolri agar memerintahkan As SDM untuk tidak mengirimkan
     personil selain yang mengemban fungsi penyidikan tindak
     pidana tertentu mengikuti pendidikan dan pelatihan penegakan
     hukum tindak pidana satwa liar didalam negeri dan khususnya
     diluar negeri, begitu juga Menteri kehutanan Rl agar
     memeritahkan hal yang sama kepada Direktur Jenderal PHKA.
6) Kementerian Kehutanan Rl dari tingkat pusat sampai pada
     tingkat daerah agar 3 ( tiga ) bulan sekali menyelenggarakan
      rapat koordinasi bidang perlindungan perlindungan hutan dan
      koservasi alam dengan mengikutsertakan aparat Kepolsian, Bea
      Cukai, Kejaksaan dan LSM serta pemerhati satwa liar
      diwilayahnya masing-masing.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10