Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
99
rangka pemanfaatan tekonolgi IT / Cyber Crime untuk
kepentingan penegakan hukum tindak pidanan satwa liar yang
sifatnya terorganisir.
4) Kapolri agar mengalokasikan anggaran untuk operasi khusus
kepolisian terhadap tindak pidana satwa liar secara gabungan
dengan Kementerian Kehutanan Rl.
5) Kapolri agar memerintahkan As SDM untuk tidak mengirimkan
personil selain yang mengemban fungsi penyidikan tindak
pidana tertentu mengikuti pendidikan dan pelatihan penegakan
hukum tindak pidana satwa liar didalam negeri dan khususnya
diluar negeri, begitu juga Menteri kehutanan Rl agar
memeritahkan hal yang sama kepada Direktur Jenderal PHKA.
6) Kementerian Kehutanan Rl dari tingkat pusat sampai pada
tingkat daerah agar 3 ( tiga ) bulan sekali menyelenggarakan
rapat koordinasi bidang perlindungan perlindungan hutan dan
koservasi alam dengan mengikutsertakan aparat Kepolsian, Bea
Cukai, Kejaksaan dan LSM serta pemerhati satwa liar
diwilayahnya masing-masing.