Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
58
BAB V
KONDISI PEMBINAAN TERITORIAL TNI AD YANG DIHARAPKAN
20. Umum.
Salah satu tugas TNI AD adalah melaksanakan pemberdayaan
wilayah pertahanan di darat, dengan menyelenggarakan perencanaan,
pengembangan, pengerahan dan pengendalian wilayah untuk kepentingan
pertahanan di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta)
dilaksanakan melalui Pembinaan Teritorial (Binter) dalam rangka tercapainya
tugas pokok TNI AD. Pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dilakukan
oleh satuan jajaran TNI AD diarahkan pula untuk membantu pemerintah
dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional dan menyiapkan potensi
nasional sehingga menjadi kekuatan pertahanan.
Fungsi Teritorial TNI AD adalah salah satu bagian dari 5 (lima) fungsi
organik TNI AD yaitu Fungsi Intelijen, Fungsi Operasi, Fungsi Personel,
Fungsi Logistik dan Fungsi Teritorial yang memiliki tugas membina dan
mendayagunakan unsur-unsur Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial
menjadi Ruang, Alat dan Kondisi (RAK) juang yang tangguh dalam
pencapaian tugas pokok TNI AD yaitu menegakkan kedaulatan negara di
darat, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Teritorial TNI AD sebagai salah satu fungsi
utama TN I AD, perannya melekat pada setiap personel maupun satuan
jajaran TNI AD dalam pencapaian tugas pokok TNI AD yang selalu
bersinggungan dengan dinamika pasang surut kondisi pertahanan negara dari
waktu ke waktu semenjak lahirnya sampai saat ini dengan berbagai
permasalahan bangsa yang dapat mengancam integritas NKRI.
Fungsi Teritorial telah melekat dalam jiwa setiap prajurit dan satuan
jajaran TNI AD yang menyadari bahwa-TNI AD bersama rakyat dalam waktu
lambat atau cepat pada saat dan keadaan tertentu akan bertempur di wilayah

