Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB II

                                     LANDASAN PEMIKIRAN

 6. Umum

     Berdasarkan Modul B.S. Kewaspadaan Nasional, 2013, integrasi intern komponen
negara terdiri atas integrasi rakyat, integrasi intern pemerintah, dan integrasi intern
wilayah. Disebutkan di dalam buku tersebut bahwa integrasi intern wilayah meliputi
dukungan jaringan infrastruktur, transportasi darat-laut-udara, dan sarana komunikasi
telekomunikasi. Maka, dalam menghadapi kewaspadaan nasional dan memperkokoh
ketahanan nasional, infrastruktur menjadi sangat penting. Berdasarkan pada teori
ekonomi pembangunan, untuk menciptakan dan meningkatkan kegiatan ekonomi
diperlukan sarana infrastruktur yang memadai. Dengan dibangunnya infrastruktur yang
memadai dan berkualitas, maka akan mendorong aktivitas ekonomi yang pada
akhimya juga akan meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mencapai keadilan.

    Untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur diperlukan adanya tindakan
komprehensif dan integral, yang dilandasi nilai-nilai sebagaimana terkandung dalam
paradigma nasional, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai
landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visionil dan Ketahanan
Nasional sebagai landasan konseptual. Disamping itu, perlu juga kajian dan
implementasi yang dilandasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya terkait dengan pola kebijakan pendanaan pembangunan infrastruktur.
Dengan dilandasi paradigma nasional, maka gotong rovong dalam memanfaatkan
berbagai macam sumber dava kapital dan tenaga keria di Indonesia dapat
diselenggarakan secara optimal. Dalam melakukan analisis terkait dengan pola
kebijakan pendanaan untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur harus didasari
dan dijiwai pada paradigma nasional yang akan diuraikan dibawah.

                                                        16
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16