Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
18
landasan konsepsional. Maka, analisis pola kebijakan pendanaan untuk
mengoptimalkan pembangunan infrastruktur akan didasarkan pada paradigma
nasional. Nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan sumber acuan, norma
dan etika dalam kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dan
UUD NRI 1945 juga sebagai paradigma pembangunan yang artinya sebagai kerangka
pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila dan
UUD NRI 1945 sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila
dan UUD NRI 1945 sebagai sumber nilai, dasar, arah dan tujuan dari proses
pembangunan, khususnya dalam menetapkan kebijakan pola pendanaan untuk
optimalisasi pembangunan infrastruktur.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia. Pancasila
merupakan landasan untuk mencapai cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat.
Dalam rangka mencapai pembangunan nasional, serta menjadi tujuan hidup
berbangsa dan bemegara Indonesia, Implementasi nilai Pancasila menghadapi
berbagai macam tantangan.6 Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila
dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, bahwa Pancasila itu ialah
usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian
sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Maka, Pancasila sebagai
pandangan hidup/falsafah bangsa merupakan pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh serta mengetahui
arah dan tujuan dalam memecahkan masalah.
6 Tantangan Pancasila secara jelas dapat dilihat di dalam Lemhannas Modul B.S. Ideologi, Buku 01.
Meskipun Pancasila adalah ideologi yang terbuka dan dinamis, masih banyak kelompok yang ingin
menggantikan ideologi Pancasila. Sepanjang sejarah, gerakan Darul Islam - Tentara Islam Indonesia
(DI/TII) pada tahun 1949 dan pemberontakan Partai Komunis Indonesia tahun 1965. Namun saat ini,
masih ada kelompok yang ingin menggantikan Pancasila sebagai ideologi, seperti Negera Islam
Indonesia.