Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

19

           Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila dapat dijadikan paradigma
 pembangunan infrastruktur karena nilai-nilai pancasila dapat diterapkan dan
 sesuai dengan perkembangan zaman. Kebijakan dan pengambilan keputusan
 pola pendanaan untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur harus
berdasarkan dan berpedoman pada pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, dimana nilai-nilai Pancasila mencakup nilai-nilai luhur dan nilai-
nilai universal. Sila kelima Pancasila menyebutkan “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Sila tersebut yang dijadikan pedoman bahwa sumber
daya manusia dan kekayaan alam perlu disalurkan kepada penduduk Indonesia
secara adil. Infrastruktur merupakan sarana untuk mencapai kepentingan
tersebut. Sedangkan sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dapat
dijadikan dasar bahwa seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama
untuk memperoleh pemanfaatan yang sama. Oleh karena itu, pembangunan
infrastruktur yang optimal didasari pada sila-sila Pancasila.

     Pada Pembukaan UUD NRI 1945, alinea ke-IV telah tercantum tujuan dari
Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Dalam upaya
membangun Indonesia seutuhnya itulah diperlukan penerapan nilai-nilai
Pancasila. Oleh karena itu optimalisasi pembangunan infrastruktur sangat
diperlukan guna melakukan koseptualisasi, formulasi sampai operasionalisasi
kebijakan dalam mendorong roda perekonomian yang berkelanjutan.
Optimalnya pembangunan infrastruktur akan mendorong kegiatan gotong
royong bangsa Indonesia. Kegiatan gotong royong dilaksanakan untuk
memanfaatkan sumber-sumber yang mendorong roda perekonomian secara
adil.

b. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai Landasan
     Konstitusional.
          Tatanan struktur kenegaraan berisi aturan, cara, dan adat istiadat yang

berlaku. Suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak negara itu
dibentuk. Sumber utama negara adalah konstitusi, dan salah satu makna
konstitusi bangsa Indonesia adalah UUD NRI 1945. Di Indonesia UUD NRI
   10   11   12   13   14   15   16