Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

73

Adapun optimalisasi pembangunan infrastruktur yang diharapkan adalah:

a. Meningkatnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam
merumuskan berbagai aturan dan kebijakan untuk menyusun
pembiayaan infrastruktur.

         Pengaruh kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam
merumuskan berbagai aturan dan kebijakan untuk menyusun pembiayaan
infrastruktur berdampak pada tersendatnya roda perekonomian yang
berkelanjutan sehingga akan berpengaruh dalam pencapaian masyarakat yang
adil dan makmur.

         Kondisi meningkatnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam
merumuskan berbagai aturan dan kebijakan untuk menyusun pembiayaan
infrastruktur ditandai dengan terciptanya hubungan yang mengatur seluruh
stakeholder, terutama antara lembaga pemerintah dan stakeholder lainnya;
skema pendanaan infrastruktur yang terintegrasi dan didukung oleh seluruh
Kementerian; tugas pembangunan infrastruktur dan pembiayaannya
terkoordinasi secara terintegrasi; terciptanya pohon regulasi yang mengatur
peraturan lintas sektoral terkait dengan pola pembiayaan pembangunan
infrastruktur; Bappenas sebagai lembaga pemerintah yang menerima usulan
proyek pembangunan infrastruktur, menetapkan proyek pembangunan
infrastruktur berdasarkan hasil diskusi internal antara deputi-deputi yang ada
dalam Bappenas; serta TNI dan/atau POLRI ikut serta dalam upaya
pembangunan infrastruktur.

b. Meningkatnya kelengkapan variable yang dimasukkan dalam
proses kelayakan infrastruktur program prioritas.

         Pengaruh kurang lengkapnya aspek yang dimasukkan dalam proses
kelayakan infrastruktur program prioritas berdampak pada tersendatnya roda
perekonomian yang berkelanjutan sehingga akan berpengaruh dalam
pencapaian masyarakat yang adil dan makmur.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16