Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

        Pada saat sekarang berlangsung penanganan kejahatan
 internasional (pelanggaran HAM) dalam bentuk atau model peradilan
 campuran, ICC berkolaborasi dengan beberapa negara membentuk ICC,
 sekaligus kolaborasi antara hukum internasional dan hukum nasional. Hal
 ini terlihat pada peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional di
 Kamboja (killing field) yang diperiksa dan diadili oleh Extraordinary
 Chambers in the Court of Cambodia for the Prosecution o f Crimes
 Commited during the Period of Democratic Cambodia (Extraordinary
 ChambersMa\e\\s Luar Biasa). Majelis Luar Biasa ini terdiri dari campuran
 Hakim Kamboja dan Hakim dari 7 (tujuh) Negara lain, serta memeriksa
dan mengadili berdasarkan campuran antara hukum nasional (Kamboja)
dan hukum internasional. Pembentukan ICC Ad Hoc ini merupakan
mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB yang tentunya tidak terlepas dari
keputusan negara-negara yang mempunyai hak veto. Pada
Perkembangan lain, terdapat berbagai Pengadilan Internasional lain,
termasuk dalam bentuk indirect enforcement system oleh peradilan
nasional negara-negara berdasarkan yurisdiksi kriminal bersifat mandatory
maupun non-mandatory. Hal ini, terlihat dalam peradilan kasus Adolf
Eichmann, Sierra Leone, Irak, Augusto Pinochet, dan Darfur.

       Sejak tahun 1998, terdapat Perjanjian Internasional (International
Treaty) penting dan fundamental, yakni Rome Statute o f the International
Criminal Court (Statuta Roma atau Statuta ICC) yang berlaku efektif
(entered into force) pada tanggal 17 Juli 2002. Statuta ICC melahirkan
Pembentukan MPI (ICC) permanen di Den Haag. ICC menjalankan proses
peradilan dari penyelidikan sampai pemidanaan pelaku pelanggaran HAM
yang berat (individual criminal liability). Statuta ICC dimaksudkan untuk
menegakkan prinsip atau kaedah hukum pidana internasional (HPI)
terhadap pelanggaran HAM, sehingga dapat dicegah muncul kekejaman
dan impunitas atas pelaku pelanggaran HAM dan korban pelanggaran
HAM dengan tetap memperoleh jaminan perlindungan hukum paripurna
termasuk mendapatkan kompensasi dari negara atau pelaku.
   13   14   15   16   17   18   19   20