Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

       Selain ICC Ad Hoc dan ICC permanen di atas, dalam rangka
penyelesaian sengketa internasional, terdapat International Court of
Justice (1CJ) yang dibentuk oleh PBB dan salah satu organ utama PBB.
1CJ m erupakan kelanjutan Mahkamah Internasional Permanen atau
 Perm anent Court of International Justice (PCIJ) yang dibentuk oleh Liga

 Bangsa-Bangsa (LBB). ICJ atau sering disebut Mahkamah Internasional
  yang juga berkedudukan di Den Haag bertugas untuk memutus perkara
  atau sengketa antarnegara (cases between states) sesuai Statuta ICJ.
   Perkara yang diputus oleh ICJ tidak hanya sengketa antarnegara PBB
   (ipso facto), tetapi juga negara bukan anggota PBB. Salah satu perkara
   yang diputus oleh atau dihadapan ICJ adalah sengketa antara Indonesia

   dan M alaysia dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan.
            Dalam kerangka perkembangan perlindungan HAM, juga terdapat

    Hukum Humaniter, di mana Indonesia termasuk negara yang proaktif dan
    berpartisipasi aktif. Indonesia sudah meratifikasi dua Kovenan
     Internasional yang sangat penting dan fundamental bagi perlindungan dan
     penghorm atan HAM pada waktu damai maupun perang, yakni Kovenan
     Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang
     diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
     Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
     Sosial, dan Budaya; dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
      Politik yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
     tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak
      Sipil dan Politik. Dalam hukum humaniter internasional yang semula laws
      o f w a r kemudian menjadi laws o f armed conflict, terdapat pula berbagai
      sum ber hukum, yakni Hukum Jenewa 1949 (Law of Geneva) yang terdiri
      atas berbagai konvensi dan protokol, serta Hukum Den Haag 1899 dan

      1907 (Law o f the Haque) yang juga terdiri atas berbagai konvensi.2

              2 Muladi, Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional:

       Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana
       Nasional, Bandung: Alumni, 2011, him. 189-192.
   14   15   16   17   18   19   20