Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
3
Selain ICC Ad Hoc dan ICC permanen di atas, dalam rangka
penyelesaian sengketa internasional, terdapat International Court of
Justice (1CJ) yang dibentuk oleh PBB dan salah satu organ utama PBB.
1CJ m erupakan kelanjutan Mahkamah Internasional Permanen atau
Perm anent Court of International Justice (PCIJ) yang dibentuk oleh Liga
Bangsa-Bangsa (LBB). ICJ atau sering disebut Mahkamah Internasional
yang juga berkedudukan di Den Haag bertugas untuk memutus perkara
atau sengketa antarnegara (cases between states) sesuai Statuta ICJ.
Perkara yang diputus oleh ICJ tidak hanya sengketa antarnegara PBB
(ipso facto), tetapi juga negara bukan anggota PBB. Salah satu perkara
yang diputus oleh atau dihadapan ICJ adalah sengketa antara Indonesia
dan M alaysia dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan.
Dalam kerangka perkembangan perlindungan HAM, juga terdapat
Hukum Humaniter, di mana Indonesia termasuk negara yang proaktif dan
berpartisipasi aktif. Indonesia sudah meratifikasi dua Kovenan
Internasional yang sangat penting dan fundamental bagi perlindungan dan
penghorm atan HAM pada waktu damai maupun perang, yakni Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang
diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya; dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik. Dalam hukum humaniter internasional yang semula laws
o f w a r kemudian menjadi laws o f armed conflict, terdapat pula berbagai
sum ber hukum, yakni Hukum Jenewa 1949 (Law of Geneva) yang terdiri
atas berbagai konvensi dan protokol, serta Hukum Den Haag 1899 dan
1907 (Law o f the Haque) yang juga terdiri atas berbagai konvensi.2
2 Muladi, Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional:
Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana
Nasional, Bandung: Alumni, 2011, him. 189-192.

