Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
ada masyarakat yang membutuhkan BMT dengan begitu BMT mempunyai
basis yang kuat dalam melakukan aktivitasnya.
4. Dilihat dari aspek ideologi, BMT adalah usaha yang sesuai dengan nilai-
nilai Pancasila dan pasal 33 dari UUD NRI 1945 yaitu memberi amanat
bahwa sistem ekonomi Indonesia dilaksanakan berazaskan demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan yang menghendaki sector ekonomi
kerakyatan menjadi sokoguru ekonomi nasional. Dengan peran BMT yang
sesuai ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945 maka BMT adalah milik
masyarakat Indonesia yang bersifat luas tanpa diskriminasi agama, etnik,
suku dan ras sehingga BMT dapat tumbuh dan berkembang di seluruh
wilayah Indonesia.
5. Dilihat dari aspek politik, semangat reformasi telah melahirkan komitmen
politik untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan yang dituangkan dalam
TAP MPR no XVI/1998, TAP MPR no IV/1999 dan UU no. 25/ 2005
tentang RPJM Nasional, UU no 20 tahun 2008 dan UU no 1 tahun 2013
tentang lembaga keuangan mikro. Berdasarkan seperangkat aturan
perundang-undangan tersebut, pemerintah harus menujukkan keberpihakan
kepada BMT, usaha mikro dan kecil agar berperan dalam pembangunan
nasional, pembangunan daerah, pemerataan pendapatan, pertumbuhan
ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan serta mengurangi
kesenjangan ekonomi untuk ketahanan nasional maupun keberlangsungan
kehidupan bangsa dan Negara. Dengan begitu BMT sangat relevan dan sah
tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia dalam rangka memberikan
pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil.
6. Dilihat dari aspek ekonomi, keijasama regional dan international seperti
AFTA, APEC dan ASEAN memberikan peluang berupa terbukanya pasar
untuk barang dan jasa yang dihasilkan UMKM. Begitupula perdagangan
antar desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun antar propinsi dapat
dilakukan UMKM dengan bermitra BMT karena BMT mempunyai jaringan
dan Induk Koperasi Syariah di tingkat nasional. Ditambah lagi telah banyak
BMT yang memiliki cabang di berbagai Kabupaten/kota maupun Propinsi