Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

       ada masyarakat yang membutuhkan BMT dengan begitu BMT mempunyai
       basis yang kuat dalam melakukan aktivitasnya.

  4. Dilihat dari aspek ideologi, BMT adalah usaha yang sesuai dengan nilai-
      nilai Pancasila dan pasal 33 dari UUD NRI 1945 yaitu memberi amanat
      bahwa sistem ekonomi Indonesia dilaksanakan berazaskan demokrasi
      ekonomi dengan prinsip kebersamaan yang menghendaki sector ekonomi
      kerakyatan menjadi sokoguru ekonomi nasional. Dengan peran BMT yang
      sesuai ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945 maka BMT adalah milik
      masyarakat Indonesia yang bersifat luas tanpa diskriminasi agama, etnik,
      suku dan ras sehingga BMT dapat tumbuh dan berkembang di seluruh
      wilayah Indonesia.

 5. Dilihat dari aspek politik, semangat reformasi telah melahirkan komitmen
     politik untuk melaksanakan ekonomi kerakyatan yang dituangkan dalam
     TAP MPR no XVI/1998, TAP MPR no IV/1999 dan UU no. 25/ 2005
     tentang RPJM Nasional, UU no 20 tahun 2008 dan UU no 1 tahun 2013
     tentang lembaga keuangan mikro. Berdasarkan seperangkat aturan
     perundang-undangan tersebut, pemerintah harus menujukkan keberpihakan
     kepada BMT, usaha mikro dan kecil agar berperan dalam pembangunan
     nasional, pembangunan daerah, pemerataan pendapatan, pertumbuhan
     ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan serta mengurangi
     kesenjangan ekonomi untuk ketahanan nasional maupun keberlangsungan
     kehidupan bangsa dan Negara. Dengan begitu BMT sangat relevan dan sah
     tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia dalam rangka memberikan
     pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil.

6. Dilihat dari aspek ekonomi, keijasama regional dan international seperti
    AFTA, APEC dan ASEAN memberikan peluang berupa terbukanya pasar
    untuk barang dan jasa yang dihasilkan UMKM. Begitupula perdagangan
    antar desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun antar propinsi dapat
    dilakukan UMKM dengan bermitra BMT karena BMT mempunyai jaringan
    dan Induk Koperasi Syariah di tingkat nasional. Ditambah lagi telah banyak
    BMT yang memiliki cabang di berbagai Kabupaten/kota maupun Propinsi
   1   2   3   4   5   6   7   8