Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB V
      KONDISI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI
   BMT GUNA MENGATASI KESENJANGAN EKONOMI YANG

                                       DIHARAPKAN

  20. Umum

          BMT berperan dalam peningkatan kesejahteraan yang bermitra dengan para
  pengusaha mikro dan kecil. Para pengusaha mikro dan kecil ini adalah kelompok
  masyarakat miskin yang ada di pedesaan maupun di perkotaan. BMT dalam
  memberikan pembiayaan kepada usaha mikro berharap usaha ini dapat tumbuh dan
  berkembang menjadi usaha kecil. Begitupula dengan usaha kecil, bila diberikan
  pembiayaan oleh BMT diharapkan dapat berubah menjadi usaha menengah.

         Umumnya, pengusaha mikro dan kecil ini hanya menggunakan tenaga kerja
 keluarga, modal kecil dan bekerja lebih dari delapan jam dalam sehari. Bila tidak
 ada dukungan modal, maka usaha mikro dan kecil ini tidak dapat dengan mudah
 mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.

        Pengembangan usaha mikro dan kecil meupakan bagian dalam
 mensejahterakan rakyat, guna memutus mata rantai kemiskinan melalui BMT,
 yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat, dan
 pada gilirannya akan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

        Dalam usaha-usaha pemberdayaan pengusaha mikro dan kecil oleh BMT
nantinya diharapkan akan terjadi penurunan kesenjangan ekonomi yang sering
disebut peningkatan pemerataan pembangunan yang dapat dirasakan oleh rakyat di
seluruh Indonesia.

        BMT sebagai koperasi jasa keuangan syariah menempati posisi strategis
dalam pembangunan nasional untuk mempercepat perubahan structural dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. BMT sebagai wadah kegiatan
usaha bersama bagi produsen dan konsumen, BMT diharapkan dapat menumbuh
kembangkan koperasi produksi dan koperasi pemasaran yang akan memperkuat
posisi tawar pengusaha mikro dan kecil dan efisiensi ekonomi rakyat dalam
menghadapi pengaruh lingkungan strategis seperti krisis global maupun pesatnya
ekonomi china serta masyarakat ekonomi ASEAN.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12