Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
1. Kementerian Koperasi dan UMKM mendirikan Lembaga Penjaminan
Keuangan Mikro (LPKM) agar resiko yang dihadapi oleh BMT dan
pengusaha mikro dan kecil dapat dijamin oleh LPKM, karena berdasarkan
UU Lembaga Keuangan Mikro no 1 tahun 2013 maka pemerintah
berkewajiban berperan dan memberikan dukungan dan fasilitasi berdirinya
dan berkembangnya BMT.
2. Kementerian Koperasi dan UMKM mendirikan pusat pelatihan lembaga
keuangan mikro dan usaha mikro dan kecil di tingkat kabupaten dan kota,
dengan begitu kesinambungan usaha BMT dan pengusaha baru mikro dan
kecil dapat terwujud serta kualitas BMT dalam mengelola keuangan dapat
terus ditingkatkan secara bertahap dan berkesinambungan.
3. Pemerintah membuat kebijakan bahwa dana CSR dari setiap BUMN dan
Perusahaan Swasta di arahkan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro
dan memberikan modal kerja kepada para pengusaha mikro dan kecil
melalui lembaga keuangan mikro.
4. Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan dana bergulir melalui BMT dan
lembaga keuangan mikro lainnya agar peningkatan kesejahteraan dapat
dipercepat dan dapat dengan segera mengatasi kesenjangan ekonomi dalam
rangka peningkatan kualitas pembangunan nasional.
5. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pembinaan dan pembimbingan
kepada pengusaha mikro dan kecil secara bersamaan dengan pembinaan dan
pembimbingan lembaga keuangan mikro termasuk BMT melalui Instruksi
Presiden dengan di dukung oleh dana APBN dan APBD.
6. Pemerintah membuat kebijakan adanya aliansi antara Perbankan Syariah
dengan BMT untuk program pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil.