Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

  1. Kementerian Koperasi dan UMKM mendirikan Lembaga Penjaminan
       Keuangan Mikro (LPKM) agar resiko yang dihadapi oleh BMT dan
      pengusaha mikro dan kecil dapat dijamin oleh LPKM, karena berdasarkan
      UU Lembaga Keuangan Mikro no 1 tahun 2013 maka pemerintah
      berkewajiban berperan dan memberikan dukungan dan fasilitasi berdirinya
      dan berkembangnya BMT.

 2. Kementerian Koperasi dan UMKM mendirikan pusat pelatihan lembaga
      keuangan mikro dan usaha mikro dan kecil di tingkat kabupaten dan kota,
      dengan begitu kesinambungan usaha BMT dan pengusaha baru mikro dan
      kecil dapat terwujud serta kualitas BMT dalam mengelola keuangan dapat
      terus ditingkatkan secara bertahap dan berkesinambungan.

 3. Pemerintah membuat kebijakan bahwa dana CSR dari setiap BUMN dan
     Perusahaan Swasta di arahkan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro
     dan memberikan modal kerja kepada para pengusaha mikro dan kecil
     melalui lembaga keuangan mikro.

4. Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan dana bergulir melalui BMT dan
     lembaga keuangan mikro lainnya agar peningkatan kesejahteraan dapat
     dipercepat dan dapat dengan segera mengatasi kesenjangan ekonomi dalam
     rangka peningkatan kualitas pembangunan nasional.

5. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pembinaan dan pembimbingan
     kepada pengusaha mikro dan kecil secara bersamaan dengan pembinaan dan
     pembimbingan lembaga keuangan mikro termasuk BMT melalui Instruksi
    Presiden dengan di dukung oleh dana APBN dan APBD.

6. Pemerintah membuat kebijakan adanya aliansi antara Perbankan Syariah
    dengan BMT untuk program pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil.
   1   2   3   4   5   6   7   8