Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
85
mengganggu pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Namun, permasalahan yang dihadapi oleh BMT adalah sebagai berikut:
a. Rendahnya pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk mendirikan dan
mengelola BMT. Belum banyak lembaga yang dapat mendidik masyarakat
untuk dapat mendirikan dan mengelola BMT. Hal ini dapat disebabkan belum
berkembangnya jiwa kewirausahaan dikalangan masyarakat. Setiap usaha harus
dimulai dengan semangat kewirausahaan dalam bentuk mental untuk maju, rasa
percaya diri, kreatifitas, ketabahan, keuletan, kesungguhan dan moralitas dalam
menjalankan usaha mandiri.
b. Rendahnya motivasi dan minat umat Islam untuk memproduktifkan dana zakat,
infak dan shadaqah untuk mendirikan BMT sebagai alat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Banyak orang mampu dan kaya belum memikirkan
bagaimana memberikan ikan dan kail sekaligus untuk memberdayakan
masyarakat miskin agar dapat meningkatnya kesejahteraan.
c. Belum maksimalnya pemerintah mendukung tumbuh dan berkembangnya BMT
sebagai koperasi syariah sesuai amanat pasal 33 UUD NRI 1945. Sehingga
pemerintah belum dapat menjamin dana lembaga keuangan mikro bila
menghadapi masalah-masalah seperti lembaga penjaminan di Bank. Selanjutnya,
belum efektifnya kebijakan dan program dari pemerintah pusat dan daerah
dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya BMT yang dapat mendukung
usaha mikro dan kecil dalam rangka pengentasan kemiskinan seperti
penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dan kebijakan agar bank
syariah dapat menumbuh kembangkan BMT.
Untuk mengatasi kesenjangan ekonomi maka tidak hanya peran pemerintah
namun juga masyarakat yang mampu untuk memiliki kesetiakawanan social
melalui pemberian dana zakat, infaq dan shadaqah kepada BAZNAS. BAZDA dan
UPZ yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan seperangkat peraturan
perundangan-undangan maka kebijakan, strategi dan upaya dapat dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat, dengan indicator keberhasilannya yaitu: