Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
2
nuklir agar tidak disalahgunakan sebagai senjata pemusnah massal.2
Terlebih, menyoal adanya penggunaan senjata kimia di Suriah yang
memaksa dunia internasional maupun PBB bereaksi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepertinya juga belum
terbebas sepenuhnya dari ancaman terorisme. Kasus penggunaan CBRN-
E di Indonesia baik dalam konteks serangan maupun karena kecelakaan,
belum dalam klasifikasi serangan senjata pemusnah massal, kecuali untuk
bahan peledak. Masih belum lekang dari ingatan atas peristiwa bom Bali I
dan II, dan terakhir serangan terhadap Polsek Rajapolah bulan Juli lalu.
Demikian pula kasus CVPD virus jeruk, small fox, ulat grayak dan flu
burung, sangat sulit dibuktikan sebagai sebuah serangan, walaupun
fenomena kearah tersebut cenderung menguat.
Masyarakat internasional melalui PBB telah mengeluarkan beberapa
traktat, protokol dan konvensi yang mengatur dan melarang penggunaan
CBRN-E (periksa lampiran-11). Posisi Indonesia sebagai negara pihak
telah menuntut komitmen Indonesia untuk tidak menggunakan CBRN-E
sebagai senjata pemusnah massal. Kondisi ini telah berimplikasi kepada
Indonesia untuk melakukan pengendalian agar dapat mencegah terjadinya
ancaman penggunaan CBRN-E sebagai alat teror.3
Kewaspadaan dini merupakan upaya yang perlu dibangun agar
diperoleh early warning system untuk dapat mencegah dan mengantisipasi
penyalahgunaan CBRN-E sedini mungkin dan dapat membangun
lingkungan yang memiliki kemampuan menangkal ancaman CBRN-E.
Bagi Indonesia, dirasa perlu untuk mempersiapkan kewaspadaan dini dari
ancaman jenis ini, mulai dari strategi atau taktik serta sarana dan
prasarana, agar masyarakat Indonesia dapat bertahan sistemik, meningkat
mutu genetiknya, dan terhindar dari hal-hal yang dapat merusak genetik
Ancaman dan Bahaya CBRN-E umumnya berasal dari penggunaan senjata Nubika, penggunaaan bahan
nuklir/radioaktif, agensia biologi dan agensia kimia, baik di instalasi maupun dalam pengangkutan serta akibat
bencana alam beraspek Nubika. Bahaya CBRN-E tersebut dapat mengancam keselamatan manusia dan
lingkungan hidup, termasuk hew an dan tumbuh-tumbuhan.
3 "Gerakan terorisme terus mengembangkan strategi, taktik, teknis, dan sarana prasarana termasuk
penggunaan bahan kimia, biologi, radiologi, dan nuklir. Untuk itu, kita harus memiliki pemahaman yang sama
tentang bahaya terorisme, supaya bisa m encegahnyakata Prijanto, Wakil Gubemur DKI Jakarta, saat
Lokakarya tentang Penanganan Bahaya Kimia, Biologi, Radiologi, dan Nuklir serta kaitanya dengan Ancaman
Terorisme, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 7 Juli 2010.