Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

sumber strategis dalam menciptakan harmonisasi untuk mendukung
         pembangunan bangsa.
    c. Tidak adanya kepastian hukum dan lemahnya penegakan hukum
        dalam pembinaan nilai-nilai Pancasila Belum adanya leading sector
         dalam pembinaan nilai-nilai Pancasila secara nasional. Payung
         hukum atau aturan perundang-undangan mengenai harmonisasi
         antar umat beragama yang berjiwa Pancasila belum cukup kuat.
    d. Masih rendahnya koordinasi sektoral dalam pemahaman nilai-nilai
         Pancasila.

         Keempat masalah tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
karena selain membentuk persoalan yang berbeda, juga memperlihatkan
dimensi yang saling bersinggungan satu dengan yang lain. Pemecahannya
pun perlu dilakukan secara konprehensif, integrasi untuk menjamin output
dan outcome yang maksimal.

         Setiap warga negara indonesia dan segenap komponen bangsa
indonesia, untuk senantiasa menjaga dan memelihara persatuan bangsa
dan kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke dalam rangka
terwujudnya cita-cita nasional, sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri yang berpotensi memecah maupun merusak
persatuan dan kesatuan bangsa yang menjurus kepada disintegrasi.

         Jati diri bangsa tersebut hanya dapat terbentuk melalui contoh
perilaku pemimpin-pemimpin bangsa yang tangguh, yang mempunyai
semangat perubahan, global dan transformational serta tetap memiliki
semangat kebangsaan yang kuat. Tidak harus merupakan negarawan
(statesman) yang merupakan manusia langka.

Kebhinnekaan budaya masyarakat Indonesia merupakan rahmat dari
Tuhan Yang Maha Esa yang harus diterima sebagai kekayaan bangsa.
Sejarah menunjukkan bahwa suku-suku bangsa yang mendiami wilayah

                                                           43
   10   11   12   13   14   15   16   17