Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Sementara rtu Pasal 33 (ayat 3) UUD Rl 1945
menegaskan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besamya
kemakmuran rakyat*. Inilah kunci untuk meraih *Integration
Societal Welfare“ yang kita cita-citakan.

4) Implikasi pada Kctahanan Nasional di Bidang Sosial
     Budaya.

     Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola
keragaman budaya. Gejala tersebut dapat dilihat dari
menguatnya orientasi kelompo, etnik, dan agama yang
berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi
bangsa. Fenomena itu mengkhawatirkan karena Indonesia
terdiri dari sekitar 1112 suku bangsa. Masalah ini juga
semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang publik
yang dapat diakses dan dikelola bersama masyarakat
multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul
kecenderungan pengalihan ruang publi ke ruang privat karena
desakan ekonomi.

     Kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola
kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) clan yang tidak
kasat mata (intangible). Dalam era otonomi daerah,
pengelolaan kekayaan budaya menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah Kualitas pengelolaan yang rendah tidak
hanya disebabkan oleh kecilnya kapasitas fiscal, namun juga
kurangnya pemahaman, apresiasi, kesadaran, dan komitmen
pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya. Pengelolaan
kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good
governance). Sementara itu, apresiasi dan kecintaan
masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih
rendah, antara lain karena keterbatasan infonmasi. Maka

                                      40
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17