Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

2 Maksud dan Tujuan

       Maksud tufisan ini dimaksudkan untuk memberi kontribusi pemikiran
tentang pentingnya kerukunan antar umat beragama di Indonesia di era
reformasi yang dianggap sebagai demokrasi "surplus kebebasan". Lebih
dari itu tulisan ini mencoba mengingatkan kembali sejarah lahimya
Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia, sehingga dapat memotivasi
masyarakat untuk makin mencintai tanah aimya dengan meningkatkan
harmonisasi antar umat beragama sebagi bangsa yang memiliki jati diri
yang tinggi di mata dunia serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan
bangsanya.

       Adapun tujuan penulisan ini adalah:

        a. Sebagai sumbangan pemikiran secara konseptual strategis
            berupa masukan kepada pihak - pihak terkait terutama bagi
            penentu kebijakansanaan dalam rangka menyusun strategi dan
            upaya mengaktualisasikan nilai - nilai Pancasila dalam
            harmonisasi antar umat beragama guna meningkatkan jatkJiri
             bangsa dalam rangka ketahanan nasional.

        b. Untuk memberi gambaran kondisi antar umat beragama dalam
             konteks negara dan masyarakat dilihat dari aspek:
             1) Hubungan lembaga legislatif dan eksekutif sebagai pembuat
                 dan pelaksana kebijakan dan Undang-Undang.
            2) Optimalisasi pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang
                 dan Regulasi yang mengatur kehidupan beragama di
                 Indonesia.

3 Ruang Lingkup dan Sistematika.

       Ruang lingkup tulisan ini adalah membahas tentang peran lembaga
adat dan tokoh - tokoh agama, serta tokoh mayarakat dan institusi terkait
untuk mendukung harmonisasi antar umat beragama guna meningkatkan
jati diri bangsa dalam rangka ketahanan nasional. Sesuai dengan ruang

                                                      6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9