Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
* 2) Strategi-2 Implementasi dan optimalisasi
pengelolaan potensi sumber daya maritim. Untuk
mengimplementasikan dan mengoptimalkan pengelolaan
potensi sumber daya maritim, diperlukan strategi peningkatan
infrastruktur dan teknologi kemaritiman yang memadahi,
penyiapan dan peningkatan SDM kemaritiman, sinergitas
pengelolaan sumberdaya maritim, antara lain minyak bumi,
gas, mineral, jasa transportasi laut, perikanan dan biota laut
lainya serta wisata bahari. Pemanfaatan sumber energi
terbarukan yang ada diwilayah pesisir yakni, tenaga angin,
gelombang laut dan panas matahari. Mendorong tumbuhnya
investasi di sektor maritim agar pertumbuhan ekonomi
disektor maritim dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat
serta kesejahteraan masyarakat meningkat. Dengan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan
ekonomi bangsa, maka akan mewujudkan ketahanan
ekonomi bangsa yang pada akhirnya dapat memperkokoh
ketahanan Nasional.
3) Strategi-3 : Peningkatan pengendalian , pengawasan
3, dan pengamanan terhadap potensi sumber daya maritim.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan illegal
fishing diperkirakan mencapai Rp 30 trilyun, sebagai akibat
belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum
terhadap illegal fishing. Hal ini terjadi karena tidak
sebandingnya jumlah kapal pengawasan yang sangat
terbatas serta kondisi kapal yang kurang memadai bila
dibandingkan dengan luasnya perairan yurisdiksi nasional,
disamping itu juga, mekanisme penegakan hukum di laut
yang dilaksanakan oleh institusi yang berwenang masih
belum sinergi.