Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

80

* 2) Strategi-2            Implementasi dan optimalisasi

pengelolaan potensi sumber daya maritim. Untuk

mengimplementasikan dan mengoptimalkan pengelolaan

potensi sumber daya maritim, diperlukan strategi peningkatan

infrastruktur dan teknologi kemaritiman yang memadahi,

penyiapan dan peningkatan SDM kemaritiman, sinergitas

pengelolaan sumberdaya maritim, antara lain minyak bumi,

gas, mineral, jasa transportasi laut, perikanan dan biota laut

lainya serta wisata bahari. Pemanfaatan sumber energi

terbarukan yang ada diwilayah pesisir yakni, tenaga angin,

gelombang laut dan panas matahari. Mendorong tumbuhnya

investasi di sektor maritim agar pertumbuhan ekonomi

disektor maritim dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat

serta kesejahteraan masyarakat meningkat. Dengan

peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan

ekonomi bangsa, maka akan mewujudkan ketahanan

ekonomi bangsa yang pada akhirnya dapat memperkokoh

ketahanan Nasional.

3) Strategi-3 : Peningkatan pengendalian , pengawasan

3, dan pengamanan terhadap potensi sumber daya maritim.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan illegal

fishing diperkirakan mencapai Rp 30 trilyun, sebagai akibat

belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum

terhadap illegal fishing.  Hal ini terjadi karena tidak

sebandingnya jumlah kapal pengawasan yang sangat

terbatas serta kondisi kapal yang kurang memadai bila

dibandingkan dengan luasnya perairan yurisdiksi nasional,

disamping itu juga, mekanisme penegakan hukum di laut

yang dilaksanakan oleh institusi yang berwenang masih

belum sinergi.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17