Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
b- Strategi 2. Meaimuskan Payung Hukum atau Regulasi Kode Etik
Mahasiswa dan Berkomitmen dalam Penegakan Hukum.
Upaya yang dilakukan adafah:
1) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyusun peraturan kode etik kemahasiswaan yang dapat
dijadikan pedoman penyelenggaraan kegiatan mahasiswa dan
tata tertib kemahasiswaan.
2) Kementerian Dalam Negeri membuat naskah akademik
pentingnya regulasi peraturan perundang-undangan sebagai
payung hukum yang mengatur mekanisme unjuk
rasa/kebebasan menyampaikan pendapat, berikut kiasifikasi
tindakan anarkis dan sanksi bagi pelakunya.
3) Perguruan Tinggi bersama organ kemahasiswaan menyusun
kode etik mahasiswa sebagai pedoman regulasi dalam
berperilaku selama menjadi mahasiswa di perguruan tinggi
dengan mengacu kepada peraturan Menteri Pendikan dan
Kebudayaan Rl. Kode etik ini harus meiandaskan pada
sumbemya kepada nilai-nilai Pancasila, sehingga nilai-nilai
Pancasila dapat terimplementasikan dalam kehidupan
mahasiswa.
4 ) Perguruan Tinggi melakukan sosialisasi peraturan kode etik
mahasiswa dengan melibatkan lembaga kemahasiswaan yang
ada melalui kegiatan orientasi pengenalan studi mahasiswa
baru dan forum-forum pertemuan mahasiswa.
5) Kepolisian Rl dan Kementerian Hukum dan HAM melakukan '
kemitraan dengan perguruan tinggi dalam hal melakukan
pembinaan dan sosialisasi aturan perundangan terkait dengan
tindakan anarkis kepada mahasiswa, sehingga diharapkan