Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

b- Strategi 2. Meaimuskan Payung Hukum atau Regulasi Kode Etik
        Mahasiswa dan Berkomitmen dalam Penegakan Hukum.
        Upaya yang dilakukan adafah:

        1) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
                menyusun peraturan kode etik kemahasiswaan yang dapat
                dijadikan pedoman penyelenggaraan kegiatan mahasiswa dan
                tata tertib kemahasiswaan.

        2) Kementerian Dalam Negeri membuat naskah akademik
                pentingnya regulasi peraturan perundang-undangan sebagai
                payung hukum yang mengatur mekanisme unjuk
                rasa/kebebasan menyampaikan pendapat, berikut kiasifikasi
               tindakan anarkis dan sanksi bagi pelakunya.

       3) Perguruan Tinggi bersama organ kemahasiswaan menyusun
                kode etik mahasiswa sebagai pedoman regulasi dalam
                berperilaku selama menjadi mahasiswa di perguruan tinggi
                dengan mengacu kepada peraturan Menteri Pendikan dan
               Kebudayaan Rl. Kode etik ini harus meiandaskan pada
                sumbemya kepada nilai-nilai Pancasila, sehingga nilai-nilai
                Pancasila dapat terimplementasikan dalam kehidupan
               mahasiswa.

       4 ) Perguruan Tinggi melakukan sosialisasi peraturan kode etik
               mahasiswa dengan melibatkan lembaga kemahasiswaan yang
               ada melalui kegiatan orientasi pengenalan studi mahasiswa
               baru dan forum-forum pertemuan mahasiswa.

       5) Kepolisian Rl dan Kementerian Hukum dan HAM melakukan '
               kemitraan dengan perguruan tinggi dalam hal melakukan
               pembinaan dan sosialisasi aturan perundangan terkait dengan
               tindakan anarkis kepada mahasiswa, sehingga diharapkan
   1   2   3   4   5   6   7   8