Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
komunikasi yang diarahkan kepada orang banyak (channel of
mass communication)1
b. Determinisme media adalah faktor-faktor sosial yang sangat
menentukan dalam perkembangan media, yaitu peran dari
kreativitas manusia sebagai penemu teknologi media dan para
praktisi media. Faktor lain adalah peran dari orang yang memiliki
posisi kekuasaan sosial dan kendali yang dapat membatasi dan
mengendalikan media serta mengembangkannya. Serta faktor
ketiga yaitu khalayak (audiences) dan konsumen (consumers).
Keberhasilan media akan sangat tergantung sekali dari
kemampuan memberikan kepuasan kepada khalayak dan
konsumennya.
c. Penyiaran (broadcasting) adalah kegiatan pemancarluasan
siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di
darat, laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya
untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.2
d. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik
lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga
penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan
yang dalam melaksanakan tugas fungsi, dan tanggung jawabnya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.3
e. Digitalisasi adalah istilah umum untuk komputerisasi dari semua
transmisi, penyimpanan, dan pengolahan data yang
menggunakan kode biner, dan dengan sendirinya menjadi dasar
konvergensi media.4
1 McQuail, Dennis, Diterjemahkan oleh Putri Iva Izzati, 2011, Teori Komunikasi Massa,
Edisi 6. Buku II. Salemba Humanika, Jakarta,.
2 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3 Ibid
4 McQuail, Opcit
7