Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

pengamanan frontier komunikasi dan informasi di daerah
       perbatasan, yang menghadapi kendala dalam jumlah stasiun
       RRI, serta stasiun produksi di perbatasan, disamping dengan
       kendala power pemancar yang dirasakan lemah, yang perlu
       ditingkatkan kekuatannya, yang dapat mengganggu daya
       jangkau siaran RRI, dan juga menghadapi daya jangkau siaran
       negara tetangga yang lebih kuat, yang dapat memungkinkan
       terjadinya infiltrasi konten siaran asing, karenanya sangat
       diharapkan peningkatan infrastruktur penyiaran. Terlebih juga
       melihat kondisi infrastruktur penyiaran, termasuk peralatan
       pemancar yang rusak dan perlu diganti.

d. Peningkatan Anggaran yang memadai
               Dari trend jumlah alokasi pendanaan/anggaran LPP RRI

       meningkat setiap tahunnya, dengan alokasi belum sesuai
       dengan yang diharapkan, atau belum memadai, maka
       peningkatan jumlah alokasi anggaran terutama diarahkan
       berdasarkan program acara yang mencerdaskan dan
       mensejahterakan, terlebih dengan keperluan dukungan riset
       yang lebih dapat diandalkan untuk mengukur/ melihat outcome
       siaran yang akan semakin meningkat, disamping dana untuk
       peningkatan kualitas SDM, dan peralatan penyiaran, maka
       diharapkan adanya peningkatan alokasi anggaran sesuai yang
       diharapkan.

e. Penguatan Regulasi yang Lemah dan Tumpang Tindih
              LPP RRI, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang

       Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta PP Nomor 11
       Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP
       Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio
       Republik Indonesia. Perbedaan penafsiran terutama mengenai
      aspek kelembagaan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik ,
      yang berpengaruh pada sumber dana dan sumber daya manusia

                                               61
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10