Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
pengamanan frontier komunikasi dan informasi di daerah
perbatasan, yang menghadapi kendala dalam jumlah stasiun
RRI, serta stasiun produksi di perbatasan, disamping dengan
kendala power pemancar yang dirasakan lemah, yang perlu
ditingkatkan kekuatannya, yang dapat mengganggu daya
jangkau siaran RRI, dan juga menghadapi daya jangkau siaran
negara tetangga yang lebih kuat, yang dapat memungkinkan
terjadinya infiltrasi konten siaran asing, karenanya sangat
diharapkan peningkatan infrastruktur penyiaran. Terlebih juga
melihat kondisi infrastruktur penyiaran, termasuk peralatan
pemancar yang rusak dan perlu diganti.
d. Peningkatan Anggaran yang memadai
Dari trend jumlah alokasi pendanaan/anggaran LPP RRI
meningkat setiap tahunnya, dengan alokasi belum sesuai
dengan yang diharapkan, atau belum memadai, maka
peningkatan jumlah alokasi anggaran terutama diarahkan
berdasarkan program acara yang mencerdaskan dan
mensejahterakan, terlebih dengan keperluan dukungan riset
yang lebih dapat diandalkan untuk mengukur/ melihat outcome
siaran yang akan semakin meningkat, disamping dana untuk
peningkatan kualitas SDM, dan peralatan penyiaran, maka
diharapkan adanya peningkatan alokasi anggaran sesuai yang
diharapkan.
e. Penguatan Regulasi yang Lemah dan Tumpang Tindih
LPP RRI, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta PP Nomor 11
Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, serta PP
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia. Perbedaan penafsiran terutama mengenai
aspek kelembagaan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik ,
yang berpengaruh pada sumber dana dan sumber daya manusia
61