Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
(SDM)nya. Bentuk kelembagaan “Lembaga Penyiaran Publik”
tidak dikenal dalam nomenklatur atau penamaan yang ada di
dalam sistem pemerintahan Rl, selain sebutan kementerian,
lembaga dan badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam rangka penguatan RRI sebagai Lembaga Penyiaran
Publik diharapkan segera terbentuk Undang-Undang Penyiaran
baru yang bertujuan untuk memberikan penguatan pada aspek
kelembagaan RRI, sumber pendanaan, dan status sebagai
Pembina Kepegawaian Sendiri. Oleh karenanya, diperlukan
penguatan Regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan
agar optimalisasi kerja LPP RRI dapat tercapai sesuai yang
diharapkan.
f. Adanya Perturan Perundangan-Undangan Tentang
Kepemilikan Monopolistik Media
Melihat kecenderungan yang sedang dan sudah terjadi
di Indonesia dengan adanya konglomerasi media, yang bersifat
monopolistis dalam penguasaan dan penggunaan media untuk
kepentingan politik dan / atau kepentingan bisnis, dalam
kenyataannnya terjadi terutama pada kepemilikan Televisi
Swasta dan/atau kepemilikan media surat kabar, berdampak
pada konten medianya cenderung memihak kepada kepentingan
konglomerasi dimaksud, akan menghambat perkembangan
menuju masyarakat yang demokratis, sepatutnya regulasi
kepemilikan media bersifat monopolistik itu diatur secara ketat,
terutama mengingat sistem pers yang kita anut, berlandaskan
nilai-nilai Pancasila. Dampak dari konglomerasi media meskipun
banyak terjadi dalam prakteknya di Indonesia pada media massa
penyiaran televisi swasta, serta surat kabar, tetapi ke depan
kecenderungan itu akan terjadi juga pada media penyiaran
radio-radio swasta, yang tentu akan berpengaruh atau berimbas
terhadap RRI sebagai radio publik, yang harus lebih berusaha
keras untuk tetap netral, dan netral dari kemungkinan terjadinya
62