Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
anggaran untuk selanjutnya dituangkan ke dalam perencanaan
tahunan RKA/KL sebagai dasar pengajuan anggaran kepada
Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya.
d. Upaya strategi keempat, penyediakan infrastruktur yang
memadai dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik dalam hal
analisis kebutuhan dan usulan permohonan penyediaan
kebutuhan infratsruktur, serta pemerintah baik pusat maupun
daerah dalam hal penyediaan infrastruktur atau pengalokasian
anggarannya.
e. Upaya strategi kelima, pengkajian kembali regulasi yang ada
agar tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan dengan
baik. Upaya ini dilakukan oleh media Lembaga Penyiaran Publik
bersama masyarakat pers, praktisi penyiaran dan para ahli atau
pakar hukum, masyarakat pendengar atau pemirsa yang
tergabung dalam komunitas pendengar atau pemirsa dan
difasilitasi oleh pemerintah. Ketiga upaya tersebut merupakan
salah satu solusi alternatif dalam mewujudkan tatanan yang baik
dalam operasionalisasi media, khususnya pada keberadaan
regulasi yang tumpang tindih dan sulit diimplementasikan.
f. Upaya strategi keenam, penataan kembali aturan dan batasan-
batasan dalam kepemilikan media untuk menghindari monopoli
kepemilikan. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah, KPI dan
Dewan Pers bersama masyarakat pers, praktisi penyiaran dan
para ahli atau pakar hukum. Frekuensi atau kanal merupakan
ranah publik dan milik rakyat, oleh karenanya kepemilikan media
yang cenderung monopolistik hendaknya tidak membudaya di
negara Indonesia.
g. Upaya strategi ketujuh, penguatan aspek pengawasan terhadap
media, baik isi maupun izin pendiriannya. Upaya ini dilakukan
oleh Pemerintah, KPI dan Dewan Pers dalam pelaksanaan
operasional media yang diimbangi dengan reward and
punishment yang tepat, jelas dan berkesinambungan.
Penindakan terhadap pelanggaran baik konten maupun perijinan
91