Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

4) Melakukan penjajakan kemungkinan penambahan
              lokasi/tempat untuk menambah infrastruktur baru.

e. Upaya Strategi 5 : Mengkaji kembali regulasi yang ada agar
       tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan dengan
       baik
               Lembaga Penyiaran Publik bersama masyarakat pers,
       praktisi penyiaran dan para ahli atau pakar hukum, masyarakat
       pendengar atau pemirsa yang tergabung dalam komunitas
       pendengar atau pemirsa dan difasilitasi oleh pemerintah perlu
       mengkaji regulasi bidang penyiaran. Salah satu solusi alternatif
       terhadap keberadaan yang tumpang tindih dan sulit di
       implementasikan dilakukan melalui upaya-upaya :
       1) Melakukan kajian terhadap regulasi yang ada saat ini,
               khususnya regulasi yang tumpang tindih dan sulit
               diimplementasikan dengan peran media.
       2) Memberikan penguatan terhadap peran lembaga penyiaran
               publik, baik radio maupun televisi agar mampu berperan
               secara optimal dalam melaksanakan peran dan fungsinya
               sebagai radio dan televisi publik, guna melayani
               kepentingan selurah lapisan masyarakat di seluruh NKRI.
        3) Menjadikan bidang informasi (peran media) sebagai alat
               pertahanan negara.

 f. Upaya Strategi 6 : Menata kembali aturan dan batasan-
        batasan dalam kepemilikan media untuk menghindari
        monopoli kepemilikan
               Pemerintah, KPI dan Dewan Pers bersama masyarakat
        pers, praktisi penyiaran dan para ahli atau pakar hukum,
        melakukan penataan kembali aturan dan batasan-batasan dalam
        kepemilikan media. Frekuensi atau kanal merupakan ranah
        publik dan milik rakyat, oleh karenanya kepemilikan media yang
        cenderung monopolistik hendaknya tidak membudaya di negara
        Indonesia.

                                                  85
   1   2   3   4   5   6   7   8