Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
4) Melakukan penjajakan kemungkinan penambahan
lokasi/tempat untuk menambah infrastruktur baru.
e. Upaya Strategi 5 : Mengkaji kembali regulasi yang ada agar
tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan dengan
baik
Lembaga Penyiaran Publik bersama masyarakat pers,
praktisi penyiaran dan para ahli atau pakar hukum, masyarakat
pendengar atau pemirsa yang tergabung dalam komunitas
pendengar atau pemirsa dan difasilitasi oleh pemerintah perlu
mengkaji regulasi bidang penyiaran. Salah satu solusi alternatif
terhadap keberadaan yang tumpang tindih dan sulit di
implementasikan dilakukan melalui upaya-upaya :
1) Melakukan kajian terhadap regulasi yang ada saat ini,
khususnya regulasi yang tumpang tindih dan sulit
diimplementasikan dengan peran media.
2) Memberikan penguatan terhadap peran lembaga penyiaran
publik, baik radio maupun televisi agar mampu berperan
secara optimal dalam melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai radio dan televisi publik, guna melayani
kepentingan selurah lapisan masyarakat di seluruh NKRI.
3) Menjadikan bidang informasi (peran media) sebagai alat
pertahanan negara.
f. Upaya Strategi 6 : Menata kembali aturan dan batasan-
batasan dalam kepemilikan media untuk menghindari
monopoli kepemilikan
Pemerintah, KPI dan Dewan Pers bersama masyarakat
pers, praktisi penyiaran dan para ahli atau pakar hukum,
melakukan penataan kembali aturan dan batasan-batasan dalam
kepemilikan media. Frekuensi atau kanal merupakan ranah
publik dan milik rakyat, oleh karenanya kepemilikan media yang
cenderung monopolistik hendaknya tidak membudaya di negara
Indonesia.
85