Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
Kepemilikan yang monopolistik, maka cenderung akan
m engabaikan kepentingan rakyat banyak. Program atau acara
yang disajikan lebih berorientasi pada komersialitas ketimbang
pada kepentingan publik atau pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karenanya perlu pengaturan kepemilikan yang jelas
dengan mempertimbangkan keberadaan frekuensi atau kanal
sebagai ranah dan milik masyarakat. Tuntutan diatas
dilaksanakan melalui upaya-upaya:
1) M engevaluasi kepemilikan monopolistik dalam media.
2) M enata kembali aturan-aturan atau batasan dalam
kepemilikan media.
3) Menyusun regulasi atau peraturan tentang kepemilikan
media.
g. U paya Strategi 7 : Memperkuat aspek pengaw asan terhadap
m edia, baik isi m aupun izin pendiriannya
Pemerintah, KPI dan Dewan Pers dalam pelaksanaan
operasional media perlu diimbangi dengan reward and
punishment yang tepat, jelas dan berkesinambungan.
Penindakan terhadap pelanggaran baik konten maupun perijinan
harus dengan tegas dilakukan kepada media yang melakukan
pelanggaran. Disisi lain bagi yang memberikan kontribusi positif,
hendaknya pula diberikan apresiasi kepada media yang
melakukannya. Keseimbangan ini diharapkan mampu
mem berikan dampak positif kepada media, agar dalam
operasionalisasinya menjunjung tinggi nilai-nilai, jati diri dan
budaya bangsa dalam ranah profesionalisme. Tuntutan di atas
dilaksanakan melalui upaya-upaya :
1) Mengoptimalkan peran pengawasan (Kemkominfo, KPI dan
Dewan Pers) dalam operasionalisasi media.
2) Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh media.
86