Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

Kepemilikan yang monopolistik, maka cenderung akan
       m engabaikan kepentingan rakyat banyak. Program atau acara
       yang disajikan lebih berorientasi pada komersialitas ketimbang
       pada kepentingan publik atau pelayanan kepada masyarakat.
       Oleh karenanya perlu pengaturan kepemilikan yang jelas
       dengan mempertimbangkan keberadaan frekuensi atau kanal
       sebagai ranah dan milik masyarakat. Tuntutan diatas
       dilaksanakan melalui upaya-upaya:
        1) M engevaluasi kepemilikan monopolistik dalam media.
       2) M enata kembali aturan-aturan atau batasan dalam

                kepemilikan media.
       3) Menyusun regulasi atau peraturan tentang kepemilikan

                media.

g. U paya Strategi 7 : Memperkuat aspek pengaw asan terhadap
        m edia, baik isi m aupun izin pendiriannya
                Pemerintah, KPI dan Dewan Pers dalam pelaksanaan
       operasional media perlu diimbangi dengan reward and
       punishment yang tepat, jelas dan berkesinambungan.
        Penindakan terhadap pelanggaran baik konten maupun perijinan
        harus dengan tegas dilakukan kepada media yang melakukan
        pelanggaran. Disisi lain bagi yang memberikan kontribusi positif,
        hendaknya pula diberikan apresiasi kepada media yang
        melakukannya. Keseimbangan ini diharapkan mampu
        mem berikan dampak positif kepada media, agar dalam
        operasionalisasinya menjunjung tinggi nilai-nilai, jati diri dan
        budaya bangsa dalam ranah profesionalisme. Tuntutan di atas
        dilaksanakan melalui upaya-upaya :
        1) Mengoptimalkan peran pengawasan (Kemkominfo, KPI dan
                Dewan Pers) dalam operasionalisasi media.
        2) Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang
                dilakukan oleh media.

                                            86
   1   2   3   4   5   6   7   8   9