Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
4) Demikian pula pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sekitar
Industri mineral dan batubara dilakukan agar masyarakat setempat
merasa mendapatkan manfaat atas kehadiran industri mineral dan
batubara.
5) Penyelenggaraan _kegiatan usaha mineral dan batubara akan
memberikan hasil yang optimum, selain untuk penerimaan mineral
dan batubara, juga dapat memberikan manfaat bagi tumbuhnya
industri penunjang di dalam negeri. Serta memberikan manfaat
berupa multiplier effect yang dapat menjadi investasi bangsa
Indonesia di masa depan yang dapat menjadi sumber penerimaan
negara.
29. Saran
1) Pembenahan pengelolaan mineral dan batubara harus mencakup
perumusan peran dan kewenangan berbagai lembaga yang
menangani sektor mineral dan batubara.
2) Harus ditetapkan tugas pokok dan fungsi antara Kementerian
ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian
Kehutanan, Kementerian Keuangan, serta Bappenas dalam
penyelenggaraan kegiatan industri mineral dan batubara.
3) Untuk mendukung pencapaian kemandirian ekonomi maka
disarankan pembenahan penyelenggaraan kegiatan industri
mineral dan batubara juga harus mencakup pembenahan tata-
kelola dan perundangan-undangan yang berlaku.
4) Untuk lebih mensinkronkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan eksplorasi dengan pemberian wilayah Kerja Produksi
(WKP), maka disarankan agar Kuasa Pertambangan yang
dilaksanakan oleh satu badan yang mampu untuk mengawasinya.
87