Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

4) Demikian pula pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sekitar
            Industri mineral dan batubara dilakukan agar masyarakat setempat
            merasa mendapatkan manfaat atas kehadiran industri mineral dan
            batubara.

       5) Penyelenggaraan _kegiatan usaha mineral dan batubara akan
            memberikan hasil yang optimum, selain untuk penerimaan mineral
            dan batubara, juga dapat memberikan manfaat bagi tumbuhnya
            industri penunjang di dalam negeri. Serta memberikan manfaat
            berupa multiplier effect yang dapat menjadi investasi bangsa
            Indonesia di masa depan yang dapat menjadi sumber penerimaan
            negara.

29. Saran

        1) Pembenahan pengelolaan mineral dan batubara harus mencakup
            perumusan peran dan kewenangan berbagai lembaga yang
            menangani sektor mineral dan batubara.

        2) Harus ditetapkan tugas pokok dan fungsi antara Kementerian
            ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja,
            Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
            Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian
            Kehutanan, Kementerian Keuangan, serta Bappenas dalam
            penyelenggaraan kegiatan industri mineral dan batubara.

        3) Untuk mendukung pencapaian kemandirian ekonomi maka
            disarankan pembenahan penyelenggaraan kegiatan industri
            mineral dan batubara juga harus mencakup pembenahan tata-
            kelola dan perundangan-undangan yang berlaku.

        4) Untuk lebih mensinkronkan pengawasan dan pengendalian
            kegiatan eksplorasi dengan pemberian wilayah Kerja Produksi
            (WKP), maka disarankan agar Kuasa Pertambangan yang
            dilaksanakan oleh satu badan yang mampu untuk mengawasinya.

                                                  87
   1   2   3   4   5   6   7   8