Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
5) Disarankan agar hasil pengelolaan SDA yang tidak terbarukan
khususnya di subsektor industri mineral dan barubara
dibelanjakan untuk kepentingan lintas generasi dan bukan sekedar
sumber pendapatan yang habis dibelanjakan tahunan.
6) Hasil pengelolaan SDA yang terbarukan khususnya di sub sekor
industri mineral dan batubara diinvestasikan untuk peningkatan
mutu modal manusia dan teknologi, perluasan akses kepada
pendidikan dan pelayanan kesehatan dasar serta peningkatan
kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha.
7) Membentuk sebuah lembaga yang khusus mengawasi, mengatur,
menentukan, menyetujui, dan membuat kebijakan tentang
pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara.
88