Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

5) Disarankan agar hasil pengelolaan SDA yang tidak terbarukan
     khususnya di subsektor industri mineral dan barubara
    dibelanjakan untuk kepentingan lintas generasi dan bukan sekedar
    sumber pendapatan yang habis dibelanjakan tahunan.

6) Hasil pengelolaan SDA yang terbarukan khususnya di sub sekor
    industri mineral dan batubara diinvestasikan untuk peningkatan
    mutu modal manusia dan teknologi, perluasan akses kepada
    pendidikan dan pelayanan kesehatan dasar serta peningkatan
    kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan dunia usaha.

7) Membentuk sebuah lembaga yang khusus mengawasi, mengatur,
    menentukan, menyetujui, dan membuat kebijakan tentang
    pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara.

                                          88
   1   2   3   4   5   6   7   8   9